Kemenperin Pastikan UU Cipta Kerja Jamin Ketersediaan Bahan Baku Industri di RI

7 Desember 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja melakukan proses peleburan nikel di Soroako, Sulawesi Selatan. Foto: AFP/BANNU MAZANDRA
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja melakukan proses peleburan nikel di Soroako, Sulawesi Selatan. Foto: AFP/BANNU MAZANDRA
ADVERTISEMENT
Ketersediaan bahan baku dan kemudahan mendapatkannya diatur pemerintah dalam UU Cipta Kerja. Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Imam Haryono, mengatakan sudah ada langkah yang disiapkan pemerintah dalam upaya menjaga ketersediaan bahan baku.
ADVERTISEMENT
Salah satu langkahnya adalah melarang dan bakal ada pembatasan ekspor bahan baku. Imam mencontohkan dalam upaya pengembangan kendaraan atau baterai listrik.
“Karena kita punya bahan baku itu nikel itu kan bahan bakunya kita setop supaya tidak diekspor untuk bahan penyanggah investor yang akan masuk untuk mengolah sendiri hasil nikel itu menjadi produk yang lebih tinggi,” kata Imam saat serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja yang juga disiarkan secara virtual, Senin (7/12).
Seorang petani menujukkan kakao yang mengalami pembusukan buah di Desa Powelua, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Basri Marzuki/Antara Foto
Kondisi tersebut juga diterapkan di industri lainnya seperti kakao. Komoditas tersebut akan ditingkatkan pengolahannya sampai ke hilir untuk menjadi produk bernilai tinggi.
“Nah itu kita undang investor kemudian artinya kita lakukan pelarangan dan pembatasan ekspor biji kakao itu kan pelarangan pembatasannya. Nah itulah jaminan-jaminan bagi para investor maupun bagi para industriawan yang sudah ada di dalam negeri,” ujar Imam.
ADVERTISEMENT
Selain itu pemerintah juga bakal memetakan wilayah-wilayah yang bisa mendukung ketersediaan bahan baku. Sementara itu apabila bahan baku yang diperlukan harus impor, maka akan diberikan berbagai kemudahan.
“Kalau itu masih diperlukan impor bahan baku maupun bahan penolong yang berasal dari luar negeri tentu itu diberikan kemudahan-kemudahan itu pemberian fasilitas fiskal, kemudian mendapatkan pemberian fasilitas kepabeanan dan lain sebagainya,” ungkap Imam.