Kemenperin Uji Coba 268 Perusahaan Beroperasi 100 Persen, Pekerja 448 Ribu

18 Agustus 2021 20:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan uji coba pada 268 perusahaan untuk beroperasi 100 persen selama seminggu ke depan, atau dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, ratusan perusahaan tersebut berada di Pulau Jawa dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.
Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69 persen) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21 persen).
Perusahaan yang diujicobakan ini berasal dari sektor esensial yang berorientasi ekspor, domestik, dan padat karya. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah.
"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).
Agus menuturkan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif COVID-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali. Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT

Syarat Perusahaan yang Boleh Beroperasi

Agus mengatakan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan COVID-19.
Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.
Berikutnya, perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan. Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
"SE Menperin ini mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan perusahaan," ujar Agus.
Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.
“Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” sebut Agus.
ADVERTISEMENT