Kementan: Impor Jahe Langsung Melalui Kemendag

24 Maret 2021 18:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jahe. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jahe. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengaku tak habis pikir dengan pemerintah yang mengeluarkan izin impor jahe. Padahal tanah di Indonesia luas dan subur yang seharusnya banyak memproduksi jahe.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Dedi saat memimpin pemusnahan 108 ton jahe impor asal Vietnam dan Myanmar yang dilakukan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Saya tak habis pikir, negeri luas dan tanah terbentang dan penghuni negerinya memiliki banyak waktu, tetapi kita masih harus impor jahe?" ujar Dedi seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (24/3).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto mengatakan impor jahe tidak dikeluarkan oleh pihaknya. Menurutnya, proses perizinannya langsung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Jahe tidak masuk dalam RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura). Langsung ke Kemendag. Jadi, importasi jahe tidak menggunakan RIPH," katanya kepada kumparan, Rabu (24/3).
Prihasto berpendapat, seharusnya impor jahe tidak perlu dilakukan. Dia mengeklaim, produksi jahe nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Jadi seharusnya memang tidak impor," kata dia.
Dedi Mulyadi saat pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Potensi Kerugian dari Impor Jahe Rp 3,4 Triliun

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Ali Jamil mengatakan, jahe impor dari Vietnam dan Myanmar yang masuk ke Indonesia dengan dokumen yang lengkap sesuai protokol impor, termasuk jaminan kesehatan karantina dari masing-masing otoritas negara asal. Ini merupakan jahe impor 2021.
Pihaknya kemudian memeriksa kembali jahe tersebut sesuai prosedur dan ternyata ditemukan mengandung tanah. Sesuai dengan aturan internasional ISPM 20 dan 40, tanah tidak diperkenankan dalam produk pertanian yang dilalui lintaskan.
Pemeriksaan dilanjutkan di laboratorium dan ditemukan juga cemaran biologi, walaupun bukan target pest yakni Nematoda: Pratylenchus sp., Aphelenchoides sp I Cendawan: Rhizoctonia solani, dan Fusarium sp I Serangga:Drosophila melanogaster
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, komoditas impor yang tidak memenuhi persyaratan karantina ini dilakukan penolakan, selanjutnya dimusnahkan," ucap Jamil kepada kumparan.
Jamil menyebut, potensi kerugian dari pemusnahan impor jahe ini mencapai Rp 3,4 triliun. Angka itu didapat dengan membandingkan jahe yang terkontaminasi tersebut lolos dengan data produksi dan harga jahe yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) 2019.
Berdasarkan data BPS yang dikutipnya produksi jahe nasional 2019 sebanyak 174,3 ribu ton. Sedangkan harga jahe per kilogramnya tercatat Rp 30 ribu. Totalnya Rp 5,2 triliun
"Lalu, 65 persen penurunan produktivitas akibat terkena hama itu berarti penurunan produksi sebanyak 174,3 ribu ton dikali 65 persen sama dengan 113,3 ribu ton. Jadi, potensi nilai kerugiannya Rp 3,4 triliun," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Kemendag belum merespons pertanyaan kumparan mengenai hal ini.