Kementan Serahkan Aset Negara Rp 6 Triliun ke Holding BUMN Perkebunan

13 Januari 2021 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petani memanen teh di perkebunan teh PTPN VIII Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petani memanen teh di perkebunan teh PTPN VIII Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (19/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Kementan atau Kementerian Pertanian menyerahkan aset negara senilai Rp 6 triliun untuk dialihkelola oleh holding BUMN Perkebunan di bawah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero). Aset negara senilai Rp 6 triliun yang diserahkan Kementan ke PTPN itu berupa tanah, bangunan, serta peralatan, dan mesin untuk kepentingan riset.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Imelda Alini, menjelaskan aset-aset tersebut selanjutnya akan dikelola oleh anak usaha PTPN III (Persero), yakni PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN). Penggunaannya adalah untuk bidang penelitian, pengembangan, dan penyediaan benih perkebunan.
"Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019," kata Imelda Alini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Imelda, usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian BUMN melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset eks BMN Kementan senilai Rp 6 triliun.
Ilustrasi Perkebunan PTPN III Foto: PTPNIII.co.id
Perubahan modal disetor perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris.
ADVERTISEMENT
Imelda menyatakan aset BMN senilai Rp 6 triliun sesuai PP 79/2019 tersebut yang digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin.
Aset dari Kementan tersebut di antaranya tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.
Selanjutnya Holding PTPN III dan PT RPN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset BMN sesuai PP 79/2019 yang bertugas menyusun mekanisme pemanfaatan aset BMN. Tim kemudian mengkaji proses pemanfaatan dan dokumen yang diperlukan dan menyusun rencana bisnis/pengembangan usaha PT RPN.
Imelda mengungkapkan rencana optimalisasi aset RPN saat ini di antaranya kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau ecopark.
ADVERTISEMENT