Kementerian ATR Bakal Panggil PT MSAM untuk Usut Persoalan Tanah

19 September 2022 19:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan dugaan mafia tanah HGU PT MSAM, Kamis (18/8/2022).  Foto: Sawit Watch
zoom-in-whitePerbesar
Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) Law Firm mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan dugaan mafia tanah HGU PT MSAM, Kamis (18/8/2022). Foto: Sawit Watch
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR, telah mendapatkan laporan dari Sawit Watch atas dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teguh Hari Prihartono, mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan untuk mendalami pengaduan tersebut. Teguh mengatakan pihaknya akan melakukan pencocokan data-data perusahaan dengan laporan yang dilayangkan oleh Sawit Watch.
"Dari kedirjenan sudah minta direktur-direktur menggelar dari data-data yang kami miliki. Itu (kami) akan segera memanggil perusahaan dan pihak terkait untuk mencocokkan seluruh datanya. Dan kemudian untuk memediasi di antara semua," kata Teguh kepada kumparan di Gedung DPR RI, Senin (19/9).
Laporan Sawit Watch menyebutkan bahwa Perolehan HGU seluas 8.610 hektar milik PT MSAM di Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, diduga didapatkan secara ilegal tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.
Teguh mengatakan laporan yang masuk tersebut masih data versi dari Sawit Watch. Untuk itu pihaknya akan mencocokkan data-data tersebut dengan data yang akan diperoleh Kementerian ATR/BPN.
ADVERTISEMENT
"Prosesnya kemudian dari seluruh data yang dimiliki kita akan lakukan gelar di internal kami dan hasil dari gelar itu kita akan bisa lihat persoalan lebih proporsional dan kami akan undang pihak-pihak yang terkait," ujarnya.
Kaitan dengan Mafia Tanah?
Saat disinggung soal kaitannya laporan HGU itu dengan mafia tanah, Teguh menegaskan bahwa tidak semua persoalan pertanahan serta merta dikaitkan langsung dengan mafia tanah.
"Karena by definition, mafia tanah sulit dihindari karena itu terkait dengan banyak pihak. Jadi dia berjejaring dari yang paling bawah sampai yang di atas. Ini ada kepentingan-kepentingan yang saling bersinggungan di sana," ujarnya.
Adapun untuk bisa memastikan bahwa itu mafia, jelas Teguh, dalam konteks berjejaring hal itu bisa dikonfirmasi. Namun untuk memastikan apakah itu merupakan mafia tanah atau bukan akan sulit didefinisikan.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi mafianya itu tak tersentuh. Katakan lah ini lebih pada persekongkolan antar pihak-pihak yang punya kepentingan," pungkasnya.