news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Proses Pengadaan Tanah Bendungan Bener

19 Februari 2022 7:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA
ADVERTISEMENT
Proyek Bendungan Bener yang digadang-gadang sebagai penyokong ketenagalistrikan hingga pertanian, berujung konflik antara aparat dengan masyarakat Desa Wadas.
ADVERTISEMENT
Desa Wadas ini merupakan salah satu desa yang berjarak 10 kilometer dari pembangunan Bendungan Bener di Purworejo, Jawa Tengah. Desa ini menjadi titik inti pembangunan, lantaran batuan andesit sebagai material pembangunan bendungan dipasok dari sana.
Terkait hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.
Sampai saat ini ada sebagian masyarakat Desa Wadas yang belum menerima tanahnya dimanfaatkan dalam proses pembangunan bendungan.
“Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (19/2).
ADVERTISEMENT
Terkait dengan proses pengadaan tanah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng, Dwi Purnama menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selaku pelaksana bertugas untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi (inven-iden) kepemilikan tanah.
"Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah," ujarnya.

Ganjar Minta BBWS dan BPN Jateng Segera Tentukan Harga Ganti Untung Lahan Wadas

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengungkapkan masih ada 133 bidang tanah di desa ini yang belum selesai pembebasan lahannya untuk proyek tambang andesit. Ini dari total 617 bidang lahan yang dibeli buat merealisasikan salah satu proyek strategis nasional tersebut.
Ganjar meminta tim appraisal independen yang ditunjuk oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak dan juga BPN Jateng segera menentukan harga ganti untung untuk warga Desa Wadas yang lahannya akan dijadikan tambang andesit, bahan pembangunan Bendungan Bener.
ADVERTISEMENT
Menurut Ganjar, hingga saat ini penentuan harga masih belum ada karena ternyata, BBWS dan BPN masih menunggu putusan 176 kasus gugatan hukum warga terkait lahan Desa Wadas itu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat pertemuan dengan Forum Pemred. Foto: Dok. Istimewa
Ganjar juga heran saat berkunjung ke Desa Wadas beberapa waktu lalu, ada warga yang bertanya kepadanya.
"Beberapa di antara mereka ternyata bertanya, 'Mas Ganjar, sebenarnya berapa sih ganti ruginya? Lho, ini belum disampaikan, ya, kalau belum disampaikan ini pertanyaan besar," kata Ganjar saat diskusi dan pertemuan virtual dengan Forum Pemred pada Kamis (17/2) malam.
Ganjar kemudian memanggil BBWS dan BPN. Ternyata alasan harga untuk ganti rugi lahan Desa Wadas belum ditentukan karena masih menanti putusan 176 warga yang menggugat soal pembangunan tambang andesit itu ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"BBWS saya panggil, BPN saya panggil, ternyata masih ada 176 gugatan soal harga, kami tunggu. Ya ndak bisa kalau tunggu, ya Anda lewat. Kalau memang prioritas, bicara ke MA (Mahkamah Agung), prioritas agar cepat," ujar Ganjar.
Ganjar mengatakan jika para warga di Desa Wadas ini sudah mau dan sanggup untuk melepas lahannya, maka harusnya BBWS dan BPN menentukan harga agar segera dibayar.
"Kalau mereka sudah, mau sudah sanggup tinggal dibayar. Tim appraisal segera tentukan, segera bayar, agar masyarakat tidak ada pertanyaan. Ini jangan-jangan, ini problemnya di harga," kata Ganjar.
"Atau jangan-jangan problem, 'Masa depan saya bagaimana'. Itu di daerah yang mau ditambang, nggak ada orang, nggak ada perumahan. Mereka tinggal agak jauh, 300-500 meter paling dekat," lanjut Ganjar.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengunjungi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Rabu (9/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
Terkait penentuan harga ini, sempat beredar bahwa angka ganti ruginya mencapai Rp 250 ribu/m2. Namun, Ganjar mengaku belum mendapat angka yang pasti berapa nominal ganti rugi untuk warga Desa Wadas.
ADVERTISEMENT
Dia juga sempat mendengar nilai ganti ruginya itu Rp 200 ribu/m2. Namun Ganjar lagi-lagi masih akan memastikan dan mendesak BBWS dan BPN segera menentukan harga lahan warga di Desa Wadas itu.

Tentang Bendungan Bener

Dalam website Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), tercatat anggaran buat pembangunan bendungan ini adalah sebesar Rp 2,06 triliun. Pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD.
Proyek yang rencana konstruksinya dimulai tahun 2018 itu ditarget bisa beroperasi pada 2023. Bendungan Bener disebut bakal memiliki kapasitas sebesar 100,94 meter kubik dan diharapkan mengairi lahan seluas 15.069 hektar.
Selain itu, keberadaan bendungan dituliskan bakal mengurangi debit banjir sebesar 210 meter kubik per detik. Dengan kemampuan penyediaan air bersih 1,60 meter kubik per detik dan menghasilkan listrik 6,00 Megawatt.
ADVERTISEMENT
Proyek Bendungan Bener juga diklaim sebagai bendungan yang tertinggi di Indonesia. Ketinggian waduk tercatat sekitar 159 meter, dengan panjang timbunan 543 meter dan lebar bawah 290 meter.
Infrastruktur ini masuk salah satu PSN yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.