Kementerian ATR Serahkan 53 Ribu Hektar Hutan Tak Produktif ke KLHK

9 Agustus 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serah terima proposal pelepasan kawasan hutan untuk percepatan redistribusi TORA dari kawasan HPK tidak produktif Kementerian ATR/BPN kepada Kementerian Lingkungan dan  Kehutanan (KLHK) di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima proposal pelepasan kawasan hutan untuk percepatan redistribusi TORA dari kawasan HPK tidak produktif Kementerian ATR/BPN kepada Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) di The Westin Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) menyerahkan proposal pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK). Hal ini dilakukan untuk percepatan redistribusi tanah objek reforma agraria (TORA), juga untuk menghindari sengketa dan konflik agraria.
ADVERTISEMENT
"Kementerian ATR/BPN menginisiasi pengajuan proposal pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif dengan total luas 53.959,96 hektar sebagai sumber TORA di 5 kabupaten dalam 4 wilayah provinsi," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto di The Westin Jakarta, Selasa (9/8).
Lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan. Pengajuan proposal ini merupakan syarat utama untuk mengajukan pelepasan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif.
Hadi menjelaskan, sampai dengan saat ini untuk pelepasan kawasan hutan per Juli 2022 baru tercapai seluas 1.611.144 hektar, atau baru mencapai 39 persen.
ADVERTISEMENT
"Dan yang telah terbit sertifikat di area penggunaan lainnya tersebut adalah 321.816,48 Ha atau setara dengan 702.239 bidang, itu per 5 Agustus 2022. Dan sisanya belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah karena belum clean and clear," ujar Hadi.
Hadi menjelaskan, upaya ini merupakan sebagai percepatan penyediaan TORA, khususnya yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan ditindaklanjuti dengan program redistribusi tanah. Percepatan redistribusi tanah ini diarahkan pada lokasi-lokasi kawasan hutan produksi konvensi tidak produktif yang statusnya masih dicadangkan untuk dilepaskan.
"Oleh karena itu, output dari kegiatan pilot project ini adalah proposal perencanaan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka pelepasan kawasan hutan merupakan produk antara lain yang dibuat dalam rangka memenuhi syarat dalam pelepasan hutan di wilayah hutan produksi yang dapat dikonversi HPK tidak produktif," pungkasnya.
ADVERTISEMENT