Kementerian BUMN: Direksi Boleh Jadi Komisaris, Tapi Tak Boleh Rangkap

13 Desember 2019 16:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengungkap gaji komisaris yang merangkap jabatan jadi direksi di BUMN bergaji 30 persen. Angka itu jika dibandingkan dengan total gaji komisaris lain, yang tak merangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
"Honornya selama ini 30 persen dari komisaris lainnya, tapi kalau dia ada di banyak perusahaan (BUMN)?" ujar Arya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12).
Arya menjelaskan, aturan di BUMN membolehkan direksi memegang jabatan komisaris, namun tak boleh rangkap.
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hal itu diterangkan dalam Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris/Dewan pengawas.
“Gaji 30 persen dari komisaris lainnya lah. Tapi akibatnya, enggak mungkin bisa 1 direksi bisa jadi 8 anak usaha jadi komisaris atau 10,” kata dia.
Hingga saat ini, Arya bilang, pihak BUMN bakal membenahi rangkap jabatan di direksi BUMN. Hal itu menyeruak setelah adanya surat Dewan Komisaris yang menyebut jajaran Direksi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ternyata menjadi komisaris hingga di 8 anak dan cucu perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Kita akan melakukan pembenahan habis-habisan,” ujarnya.
Pihaknya masih belum mengetahui pasti penindakan yang akan dilakukan terhadap direksi yang memiliki jabatan rangkap itu. Namun, ia menekankan akan ada efektivitas di BUMN.
“Apalagi pak Erick Thohir punya keinginan perkuat komisaris, berfungsi maksimal, (kalau ditambah) jadi pengawas di perusahaan enggak mungkin maksimal,” ujarnya.