Kementerian BUMN Larang Direktur PTDI Rangkap Jabatan Dekan Unhan: Harus Memilih

26 Juli 2021 11:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan. Foto: indonesian-aerospace
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan. Foto: indonesian-aerospace
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN melarang Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI Gita Amperiawan untuk merangkap jabatan sebagai Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Universitas Pertahanan (Unhan) RI.
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN sudah meminta Gita untuk memilih salah satu di antara dua jabatan yang dipegangnya saat ini.
"Di kami (berdasarkan aturan Kementerian BUMN) juga enggak boleh kalau direksi (rangkap jabatan. Kami sudah minta (Gita) harus memilih," kata Arya saat dihubungi kumparan, Senin (26/7).
Arya menjamin Gita Amperiawan pasti memberikan kepastian terkait jabatan yang akan dipilihnya. Adapun aturan Kementerian BUMN yang dimaksud adalah PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sebelumnya, Gita resmi menjadi Dekan di Unhan pada Senin, 19 Juli 2021. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan PTDI, Irland Budiman.
ADVERTISEMENT
"Iya, betul. Sementara ini iya (Gita merangkap dua jabatan sekaligus) sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian BUMN," kata Irland kepada kumparan, Jumat (23/7).
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Pertahanan, dekan tidak boleh merangkap jabatan di BUMN. Hal ini terlihat dalam Pasal 29.
"Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Unhan dilarang merangkap jabatan sebagai organ lain di lingkungan Unhan, perguruan tinggi lain, lembaga pemerintah, perusahaan BUMN atau swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhan," demikian isi pasal tersebut, dikutip kumparan.
ADVERTISEMENT
Unhan merupakan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pertahanan yang dipimpin Menteri Prabowo Subianto. kumparan sudah menghubungi Juru Bicara Kemhan Dahnil Anzar Simanjuntak, namun belum memberikan respons.