Kementerian BUMN soal Penghapusan Kredit Macet UMKM di Himbara: Rezeki UMKM

12 Agustus 2023 15:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting dalam pameran produk UMKM di Sarinah. Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting dalam pameran produk UMKM di Sarinah. Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) menanggapi positif rencana kebijakan penghapusan kredit macet UMKM di himpunan bank-bank milik negara (Himbara). Meski demikian, pelaku UMKM juga dinilai harus membangun reputasi baik untuk mengamankan pendanaan.
ADVERTISEMENT
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN, Loto Srinaita Ginting, menuturkan pihaknya rutin mengingatkan pelaku UMKM untuk membangun reputasi agar tidak sulit mencari pendanaan.
"Kita dari waktu ke waktu mengingatkan UMKM itu membangun reputasi, jadi selalu kalau berani pinjam harus berani mencicil atau mengembalikan baik itu komponen bunga atau pokoknya," ujarnya saat ditemui di Sarinah, Sabtu (12/8).
Loto melanjutkan, reputasi ini diperlukan jika UMKM naik kelas nanti pasti membutuhkan pembiayaan yang lebih besar. Kata dia, jika masih kecil saja sudah mengalami kredit macet, UMKM pasti kesulitan mendapatkan reputasi baik.
"Kalau dia dari kecil sendiri bertanggung jawab atas dukungan pembiayaan yang sudah dia dapatkan, sehingga dia membangun reputasi dirinya, sehingga bisa jadi dia diperebutkan oleh perusahaan pembiayaan," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Loto menilai, penghapusan kredit macet UMKM tentu akan dirumuskan dengan baik oleh pemerintah. Namun, UMKM juga harus membangun reputasi dengan berani mengambil pembiayaan dan bertanggung jawab untuk pelunasan.
"Jadi kalau ada semacam penghapusan itu termasuk insentif tambahan yang sebenarnya ya sebagai rezeki (bagi UMKM), tetapi tetap yang utama adalah membangun reputasi itu," pungkas Loto.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
ADVERTISEMENT
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata dia.
Dia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
ADVERTISEMENT
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya