Kementerian ESDM Catat Pertambangan Rakyat di RI Luasnya 66.593 Hektare

26 Maret 2024 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang penambang tradisional beristirahat di dalam lubang usai mengambil material (batu rep) yang mengandung emas di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Seorang penambang tradisional beristirahat di dalam lubang usai mengambil material (batu rep) yang mengandung emas di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total luasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Indonesia ada 1.215 dengan total luas wilayah 66.593,18 hektare.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, mengatakan hal tersebut berdasarkan surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022.
Usulan WPR yang diakomodasi dalam penetapan wilayah pertambangan pada 2022 hanya yang disertai rekomendasi dan kesesuaian tata ruang dari bupati setempat.
"Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Selasa (26/3).
Bambang melanjutkan, pemerintah sudah menerbitkan 82 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan total luas wilayah 62,31 hektare.
Ditjen Minerba sudah menyusun dokumen pengelola WPR di 9 provinsi sejak tahun 2022 dengan total WPR 270 blok, mencakup Bangka Belitung, Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Maluku, Riau, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara
Sejumlah pekerja tambang mengisi air ke dalam tromol saat proses pengolahan emas di lokasi Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (4/2/2024). Foto: Andri Saputra/Antara Foto
"Kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, diantaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah," tutur Bambang.
ADVERTISEMENT
Khusus di Bangka Belitung yang menjadi basis pertambangan timah, lanjut Bambang, jumlah WPR sebanyak 123 dengan total luas wilayah mencapai 8.568,35 hektare.
"Dokumen pengelolaan WPR yang telah disusun di Provinsi Bangka Belitung meliputi 3 kabupaten dengan total 36 blok terdiri dari Bangka Selatan 9 blok, Bangka Tengah 13 blok, dan Belitung Timur 14 blok," terang Bambang.