Kementerian ESDM Harap Ada Pembebasan Cukai Etanol Sebelum Mandatori E10
30 Oktober 2025 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kementerian ESDM Harap Ada Pembebasan Cukai Etanol Sebelum Mandatori E10
Kementerian ESDM berharap ada pembebasan cukai etanol sebelum mandatori E10.kumparanBISNIS

ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM berharap kebijakan pembebasan cukai etil alkohol atau etanol untuk keperluan bahan bakar bisa berlaku sebelum implementasi mandatori bioetanol 10 persen (E10).
ADVERTISEMENT
Besaran tarif cukai etanol yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 160/2023, baik untuk produksi dalam negeri maupun impor, yaitu sebesar Rp 20.000 per liter.
Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Edi Wibowo, mengatakan tantangan dari pelaksanaan bioetanol adalah dari sisi keekonomiannya. Dengan begitu, penerapannya butuh insentif, salah satunya pembebasan cukai etanol.
"Semua tanaman pati itu bisa dibuat, asal ekonominya tercapai. Semua bahan baku kita tetap (tantangan) ke ekonomiannya. Tapi makanya karena kita nggak ada insentif, itu (insentif cukai) nanti kita dorong," ungkap Edi saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Kamis (30/10).
Dia menyebutkan, belum ada titik terang dari pembahasan cukai etanol tersebut, terutama di wilayah Jakarta. Koordinasi dilakukan Kemenko Bidang Perekonomian dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
Penerapan tarif cukai etanol 0 persen untuk keperluan bahan bakar sudah berlaku di Surabaya. PT Pertamina Patra Niaga di Surabaya telah menerima fasilitas pembebasan cukai untuk etanol untuk campuran Pertamax Green 95.
"Belum. Itu koordinasi Kemenko Ekonomi. Tapi yang di Surabaya kan sudah bebas. Di Jakarta lagi proses, karena ada persyaratan Izin Usaha Industri yang itu per titik serah," ungkap Edi.
Edi enggan menjelaskan target dan hambatan pembahasan pembebasan cukai etanol tersebut. Dia hanya menyebutkan, prosesnya bergantung pada kementerian lain.
"(Proses) di Jakarta lagi jalan. Tunggu saja sebentar lagi," imbuhnya.
Dengan pembebasan tarif cukai etanol Rp 20.000 per liter, produk bioetanol akan semakin murah. Edi mencontohkan komponen harga pada bioetanol campuran 5 persen (E5) saja bisa Rp 1.000 per liter berasal dari cukai. Dia berharap kebijakan ini berlaku sebelum ada mandatori.
ADVERTISEMENT
"Bagusnya gitu (sebelum mandatori E10), biar harganya kan (murah). Kalau misalnya cukai itu Rp 20 ribu per liter, di E5 saja berarti kan nambahnya Rp 1 ribu. Kalau pembebasan berarti kan kurang Rp 1.000," tutur Edi.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengatakan kebijakan pembebasan cukai etil alkohol untuk bahan bakar atau bioetanol masih terkendala tumpang tindihnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
