Kementerian ESDM: Lahan Tambang Buat Ormas Agama Tidak Sulit Dikelola

26 Juni 2024 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambang Nikel Indonesia Foto: Masmikha/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dijatahkan kepada ormas keagamaan memiliki tingkat kesulitan yang rendah.
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemberian lahan tambang untuk ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, khusus dari penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 83A, penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama terkait dengan pengelolaan kekayaan alam kepada semua pihak.
Lana menyebutkan, WIUPK yang diberikan berasal dari penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bisa dimiliki ormas keagamaan relatif mudah dikelola.
"Ormas hanya akan mengusahakan komunitas batu bara yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif rendah dan dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya dalam Diskusi Fraksi PAN DPR RI, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
Kata Lana, lahan yang diberikan berasal dari penciutan wilayah eks PKP2B, maka ormas keagamaan tidak perlu membuka lahan-lahan baru yang sebelumnya belum ditetapkan wilayahnya.
Lana menambahkan, aturan teknis kebijakan ini akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 70 tahun 2024. Pemerintah dan berbagai pihak berhak ikut mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
Revisi beleid tersebut saat ini masih disusun oleh Kementerian Investasi/BKPM, di mana proses pemberian izin akan dilakukan oleh satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi.
Lana membeberkan beberapa hal yang akan diatur dalam beleid tersebut. Pertama, mekanisme pengajuan IUPK dilakukan melalui badan usaha berbentuk PT yang dimiliki ormas keagamaan.
"Kemudian membayar biaya kompensasi data dan informasi. Jadi nanti kalau sudah ditentukan siapa yang akan menggunakan wilayah tersebut tentunya ada kewajiban membayar yang namanya Kompensasi Data dan Informasi atau KDI," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lalu, IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan usaha dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya," jelas Lana.
Dan penawaran wilayah izin usaha pertama khusus pada Pasal 83A ayat 1 tersebut berlaku hanya dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah itu berlaku.