Kementerian hingga Pemda yang Rekrut Honorer Akan Kena Sanksi

27 Januari 2020 12:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru honorer menuntut pencairan tunjangan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru honorer menuntut pencairan tunjangan. Foto: Fahrian Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian hingga pemda akan dikenakan sanksi apabila tetap merekrut pegawai honorer. Hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan berdasar Pasal 96 ayat ‎1 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tidak boleh merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.
Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 96 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni mengikuti peraturan perundang-undangan. Namun saat disinggung jenis sanksi yang akan diberikan, dia menyerahkan hal itu kepada kementerian/lembaga terkait.
"Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Dia menjelaskan, masa transisi penghapusan tenaga honorer berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Semisal dalam rentang waktu itu terjadi kekurangan PNS di suatu kementerian/lembaga/pemda, maka pemerintah pusat akan mengusulkan rekrutmen ASN.
Demo guru honorer yang menuntut pencairan tunjangan Foto: Fahrian Saleh/kumparan
"Pertama, masa transisi selama 5 tahun akan merapikan. Seandainya kekurangan guru dalam 1-2 tahun, ya harus dipenuhi. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran institusi pemerintah," kata Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara selama masa transisi ini, pihaknya menyarankan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K. Namun untuk formasi yang didaftar menyesuaikan dengan lowongan tersedia, bukan di institusi yang sama.
"Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh pemerintah pusat dan pemda, silakan daftar," ucapnya.