Kementerian PUPR Dapat Jatah Anggaran Rp 149,8 T di 2021, Naik 44 Persen
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, dari jatah anggaran tahun ini, rinciannya terdiri dari belanja modal Rp 97,3 triliun atau 64,9 persen, belanja barang Rp 49,5 triliun atau 33,1 persen, dan belanja pegawai Rp 2,9 triliun atau 2 persen.
"Nah belanja barang dan modal Rp 146,8 triliun. Rinciannya, belanja nonoperasional Rp 144,2 triliun dengan pelaksanaan melalui tender Rp 109,2 triliun," kata Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (21/1).
Dari Rp 109,2 triliun yang dianggarkan untuk tender, rinciannya Rp 48,8 triliun untuk tender single year contract (SYC), Rp 9,3 triliun untuk multiyears contract (MYC) baru, dan Rp 51,1 triliun untuk MYC yang sedang berjalan.
Anggaran yang akan ditebar melalui tender itu termasuk belanja barang untuk infrastruktur yang akan dihibahkan ke pemda/masyarakat. Sedangkan anggaran untuk nontender sekitar Rp 35 triliun yang akan digunakan untuk pembayaran eskalasi, tunggakan, dan tanah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan realisasi anggaran hingga hari ini, kata Basuki, sudah terserap Rp 5,1 triliun atau 3,43 persen dan progres fisik 6,17 persen. Kementerian menargetkan hingga akhir bulan ini bakal menyerap anggaran hingga Rp 14,8 triliun atau 9,9 persen dari total anggaran tahunan. Sedangkan hingga akhir kuartal I 2021 ditargetkan sebesar Rp 29,9 triliun.
Adapun rencana kontrak paket tender/seleksi dini 2021 yang dimulai dari Desember 2020 hingga Maret 2021 sebanyak 4.694 paket dari total 5.426 paket senilai Rp 58,1 triliun. Rinciannya:
ADVERTISEMENT
Basuki mengatakan, tender ini dipercepat untuk memulihkan ekonomi nasional dan memperbaiki serapan anggaran yang sempat terganggu akibat wabah corona tahun lalu.
Adapun realisasi anggaran Kementerian PUPR tahun lalu hanya Rp 97,4 triliun dari jatah Rp 103,7 triliun. Sedangkan realisasi pembangunan fisik 94,9 persen.
"Jadi ada anggaran yang tidak terserap Rp 6,3 triliun antara lain dana blokir, sisa lelang, dan kegiatan PHLN (Pinjaman/Hibah Luar Negeri), dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)," ujarnya.