news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kementerian PUPR: Penyaluran Rumah Subsidi Capai Rp 10,95 T

24 Juli 2021 19:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembangunan rumah subsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mencatat penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi per 23 Juli mencapai Rp 10,95 triliun untuk 100.509 unit rumah.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin mengatakan penerapan PPKM Darurat relatif tak mengganggu penyaluran subsidi perumahan secara signifikan.
“Relatif masih normal, (ada) turun sedikit (tapi) masih normal. Jadi posisi hari ini sudah 100.509 dari target 157.500 kita tinggal (sekitar) 57 ribu lagi untuk beberapa bulan ke depan,” kata Arief kepada kumparan, Sabtu (24/7).
Arief optimistis penyaluran rumah subsidi bisa mencapai target pada akhir Oktober 2021. PPDPP sendiri memang telah memajukan batas waktu penyaluran FLPP menjadi Oktober karena untuk mendorong pemulihan ekonomi.
“Ya pertama dalam rangka mendorong perekonomian, pertama kemudian dan kita persiapan keberadaan BP Tapera,” jelasnya.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang ditunjuk pemerintah menghimpun dan memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
ADVERTISEMENT
Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.