Kemnaker Buka Suara soal Arab Saudi Ingin RI Kirim Lagi Pekerja Migran ART

23 Desember 2021 9:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bendera Arab Saudi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bendera Arab Saudi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait permintaan Pemerintah Arab Saudi agar Indonesia mengirimkan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) kualifikasi asisten pekerja rumah tangga (ART) ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan saat ini pemerintah Indonesia tengah melakukan upaya-upaya perbaikan, setelah penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dihentikan sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015.
"Pemerintah Indonesia membentuk sistem IT yang terintegrasi untuk memfasilitasi proses penempatan PMI dan melakukan kerja sama bilateral dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK)," ujar Anwar kepada kumparan, Kamis (23/12).
Adapun dalam proses penempatan PMI melalui SPSK, mekanisme penempatan dilakukan melalui sistem IT yang disebut SISNAKER dan sistem IT milik Pemerintah Arab Saudi yang disebut MUSANED. Dengan demikian, kedua pemerintah dapat memonitor secara menyeluruh proses penempatan PMI.
Suasana lebaran pekerja migran Indonesia di Jeddah, Arab Saudi. Foto: Dok: KJRI Jeddah
Selain itu, Anwar menjelaskan penempatan PMI melalui SPSK dibatasi dari segi jumlah dan lokasi penempatannya. Dalam pilot project SPSK, hubungan kerja PMI adalah dengan Syarikah (perusahaan berbadan hukum) dan bukan dengan pengguna perseorangan.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, proses penempatan PMI ke Arab Saudi melalui SPSK mengalami penundaan yang cukup lama karena proses integrasi SISNAKER dengan sistem IT milik Arab Saudi tersebut terhambat karena ada COVID-19.
"Sehingga, baik Pemerintah Arab Saudi maupun Indonesia menutup akses masuk ke masing-masing negara. Selain itu, kedua pemerintah perlu melakukan perpanjangan masa berlaku Technical Arrangement SPSK Indonesia dengan Arab Saudi," imbuhnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Foto: Dok. Kemnaker
Anwar menuturkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi di sela-sela pertemuan Abu Dhabi Dialogue.
Hasil dari pertemuan tersebut, kedua Menteri telah sepakat untuk memperpanjang masa berlaku Technical Arrangement SPSK Indonesia dan Arab Saudi.
"Saat ini, Pemerintah Indonesia (Kemnaker, Kemlu dan BP2MI) tengah melakukan evaluasi dan menyusun posisi Pemerintah RI sebelum dilakukannya perpanjangan masa berlaku TA SPSK Indonesia dan Arab Saudi," tutup Anwar.
ADVERTISEMENT