Kemnaker Catat 725 Perusahaan Belum Bayar THR, Paling Banyak di Jakarta

8 April 2024 5:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sebanyak 725 perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan per Sabtu (6/4) pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwas K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menuturkan, secara keseluruhan aduan yang diterima oleh Kemnaker adalah sebanyak 1.187 kasus.
"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB, karena kita selalu melakukan update, jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus dan terdapat 725 perusahaan yang diadukan," kata Haiyani usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu (7/4).
Untuk menindaklanjuti aduan yang diterima Kemnaker, Haiyani bilang, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 perusahaan yang diadukan. Adapun permasalahan yang diadukan meliputi THR tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan, dan THR dalam pertikaian.
"Kemarin kami sudah lakukan koordinasi dengan seluruh dinas di Indonesia, kami minta daerah-daerah yang diadukan THR-nya itu menjadi atensi Dinas Ketenagakerjaan," imbuh Haiyani.
ADVERTISEMENT
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, tidak menampik bahwa Jakarta menjadi daerah yang paling banyak diadukan perihal THR.
"Ya wajar, perusahaannya banyak, dari 220.000 perusahaan (yang ada di DKI Jakarta) yang belum dibayarkan 219, jadi artinya kan porsinya kecil," tutur Hari usai acara Mudik Bersama Kemnaker di Kantor Kemnaker pada Minggu (7/4).
Menurut Hari, umumnya perusahaan yang diadukan adalah perusahaan industri, utamanya di sektor tekstil, meskipun tahun ini tercatat menurun.
Permasalahan aduan di DKI Jakarta juga tak beda jauh seperti pengaduan THR umumnya, juga meliputi keterlambatan pembayaran THR, ketidaksesuaian nominal THR yang diterima pekerja dengan aturan.
"Kami kemarin sudah melakukan ke beberapa perusahaan sidak itu memang rata-rata yang sudah dibayarkan h-2 minggu sebelum Lebaran, maksimalnya kan seminggu (H-7 lebaran)," jelas Hari.
ADVERTISEMENT