Kemnaker Sebut Ada 9 Provinsi yang Belum Lapor Besaran UMP 2020

4 November 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menerima laporan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara resmi dari semua provinsi di Indonesia. Padahal, seharusnya UMP 2020 harus diserahkan setidaknya tanggal 1 November 2019.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengungkapkan, sampai hari ini baru 25 dari 34 provinsi yang diketahuinya sudah melaporkan UMP 2020 ke pihaknya. Artinya masih ada 9 provinsi yang belum melapor besaran UMP 2020.
“Per hari ini itu kami secara informasi sudah mendengar 25 provinsi, per hari ini informasi lisan,” kata Haiyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Haiyani belum bisa membeberkan provinsi mana saja yang dimaksud. Sebab, kata Haiyani, berbagai informasi itu belum secara resmi melalui surat ke Kemenaker. Sehingga, Haiyani mengaku belum bisa berbicara terlalu banyak mengenai provinsi yang belum menetapkan UMP 2020.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Ya kita tunggu kan 1 November. Kalau Gubernur nya sudah tanda tangan 1 November pasti akan melaporkan. Lah Jangan ditanya ke saya kalau 4 November belum ditetapkan. Peraturannya kan tanggal 1, kita tinggal menunggu proses, tanda tangan, sudah dikirim dan sebagainya,” ungkap Haiyani.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Haiyani menjelaskan sejauh ini belum ada provinsi yang dianggap tidak sesuai dalam menentukan UMP 2020. Meski begitu, ia akan tetap memeriksa UMP yang sudah ditetapkan.
“Kami belum lihat sampai mendalam, karena itu kami akan lihat,” tutur Haiyani.