Kemnaker soal Pekerja Informal Tak Dapat BSU Rp 1 Juta: Sudah Ada Bansos Lain

9 April 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tukang roti. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tukang roti. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta per penerima untuk pekerja di sektor formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Bansos berupa BSU ini sudah dua tahun terakhir diberikan kepada pekerja sektor formal. Pada 2021 syarat penerimanya adalah pekerja yang berada di lokasi PPKM level tiga dan empat dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Sementara tahun 2020 penerimanya adalah pekerja di sektor formal dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun buka suara soal BSU yang tak menyasar pekerja di sektor informal. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menilai pekerja di sektor informal juga masih banyak mendapat bansos lainnya dari pemerintah.
“Untuk sektor informal sudah di-cover jenis bansos/subsidi lain, yaitu Bantuan Subsidi Usaha Mikro (BSUM) dari KemenkopUKM. Juga ada Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos untuk keluarga miskin,” kata Dita saat dihubungi kumparan, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Dita menjelaskan juga ada bansos lainnya yakni berupa program Kartu Pra Kerja, yang menurutnya segmen dari bansos ini lebih luas lagi.
Lebih lanjut, Dita menjelaskan bahwa BSU ini memang ditargetkan kepada pekerja di sektor formal saja yang perusahannya terdampak COVID-19. “Sehingga mereka dirumahkan dengan atau tanpa digaji,” imbuhnya.
Pemerintah kini juga tengah menyiapkan BLT minyak goreng dengan besaran manfaat Rp 100 ribu per bulan selama 3 bulan, atau setara RP 300 ribu per orang. Peruntukan bantuan ini lebih menyasar ke sektor informal.
Adapun rincian penerimanya, 20,5 juta keluarga yang termasuk daftar penerima BPNT dan PKH, serta 2,5 juta pedagang kaki lima dan warung.
Menurut pakar analisis kemiskinan, Teguh Dartanto, BSU yang diterima pekerja formal dengan BLT yang diterima masyarakat di sektor informal ini sama sekali tak berimbang.
ADVERTISEMENT
“Harusnya pekerja informal juga mendapat nilai yang sepadan, karena dampak kenaikan harga pangan, bukan hanya minyak goreng, dialami oleh baik pekerja formal maupun informal,” kata Teguh kepada kumparan, Kamis (7/4).
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu menilai, besaran angka Rp 1 juta untuk pekerja formal itu sudah cukup pantas. Oleh karena itu di sisi lain, ia menyarankan agar besaran nilai yang diterima pekerja informal juga sama.
Jika BLT minyak goreng tersebut besarannya Rp 100 ribu per bulan. Teguh menganggap akan lebih layak bila itu terus diberikan hingga Desember 2022.
"Angka Rp 300 ribu terlalu rendah untuk menghadapi tekanan. Sebaiknya pekerja informal mendapatkan sampai bulan Desember 2022," tuturnya.