Kemnaker Terima 1.586 Aduan soal THR Jelang Lebaran, Tidak Bayar hingga Dicicil

11 Mei 2021 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mencatat pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 berjalan sesuai yang diharapkan oleh pemerintah. Meski demikian, sebagian perusahaan tidak membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk ke Kemnaker melalui Posko THR. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini, melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat maupun daerah,
"Kami mendapat laporan sudah banyak perusahaan yang membayar THR. Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR," ujar Ida melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/5).
Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat ada 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ida menjelaskan, topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai.
Kedua, THR bagi pekerja yang di-PHK. Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Keempat, THR bagi pekerja kemitraan.
ADVERTISEMENT
"Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," kata Ida Fauziyah
Sedangkan beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan setengah atau kurang dari 50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji atau THR tidak dibayar karena COVID-19
Ida menambahkan, atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil empat Langkah yaitu verifikasi data internal, koordinasi dengan Disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.
"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja bisa merayakan lebaran dengan khidmat dan tentunya selalu berpedoman pada prokes COVID-19," ujarnya.