Kemnaker Terima 5.589 Aduan, Ada 833 Perusahaan yang Belum Bayar THR

5 Mei 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.589 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sejak dibukanya posko pengaduan secara virtual pada 8 April sampai 3 Mei 2022. Dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022, sebanyak 1.736 berasal dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.430 aduan THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 aduan THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 aduan THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan.
"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses," jelas Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, dalam keterangan resmi, Rabu (4/5).
Laporan terkait THR dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online.
"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan," ujar Anwar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dalam webina. Foto: Dok Kemnaker
Menurut Anwar, berdasarkan laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian. "Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Anwar mengungkapkan, hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H+2 lebaran mengalami penurunan jumlah konsultasi online sebesar 46 persen dibandingkan H-1 Lebaran, yakni pada Minggu (1/5), sebesar 47 persen jumlah persentase konsultasi online.
Jumlah pengaduan THR 2022, lanjut Anwar, yang dimulai sejak 8 April - 3 Mei, DKI Jakarta tercatat masuk dengan angka jumlah tertinggi laporan. Diketahui sudah 930 laporan yang masuk, disusul Jawa Barat 614 laporan, Banten 322 dan Jawa Timur 288.
Dari jumlah 930 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 416 laporan, THR tak sesuai ketentuan 377 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar. "Provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua dan Kalimantan Utara, yakni masing-masing hanya 2 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan dan THR tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Anwar.
Ilustrasi THR. Foto: Rizki Ardandhitya Dwi Krisnanda/kumparan
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan pengaduan posko THR tahun 2022 ini, Anwar mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 terhadap 10 pengaduan yang telah ditindaklanjuti, yakni di provinsi Jawa Barat sebanyak 2 pengaduan, dan Jawa Tengah sebanyak 8 pengaduan.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.
"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas Anwar.