Kenaikan Gaji Pokok PNS Sebesar 5 Persen Dinilai Wajar

21 Agustus 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para PNS berfoto usai upacara (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para PNS berfoto usai upacara (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan dinilai wajar. Sebab, kenaikan tersebut menyesuaikan laju inflasi.
ADVERTISEMENT
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Pieter Abdullah, bahwa setiap karyawan, baik itu pegawai swasta maupun PNS harus mengalami kenaikan gaji.
“Tidak hanya PNS, karyawan swasta pun harus naik gaji tiap tahun karena menyesuaikan dengan tingkat inflasi,” kata Pieter kepada kumparan, Selasa (21/8).
Menurut Pieter, kenaikan gaji PNS kali ini tak memiliki muatan politis. Sebab, kenaikan gaji PNS memang sudah seharusnya dan bertepatan di tahun 2019 terjadi pemilihan umum.
Untuk itu, Pieter mengatakan bahwa masyarakat tak perlu menganggap kenaikan gaji ini merupakan salah satu bentuk pencitraan golongan tertentu. “Enggak lah, kita jangan berpikiran seperti itu. Pemilu saja yang bertepatan dengan kenaikan gaji,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan menetapkan adanya tambahan anggaran Rp 5-6 triliun di pemerintah pusat untuk kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5 persen di tahun depan.
Selain itu, pada tahun depan para PNS dan pensiunan, termasuk di daerah, akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) plus tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13. Adapun bagi PNS dan pensiunan daerah, besaran tukin itu akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).