Kenaikan Tarif Cukai Rokok Akan Diumumkan di Oktober 2021

26 Agustus 2021 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai rokok pada tahun depan. Pengumuman kenaikan tarif tersebut dilakukan setelah UU APBN 2022 disahkan oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kemungkinan kenaikan tarif cukai rokok kemungkinan akan dilakukan pada Oktober 2021. Sehingga pelaku usaha bersiap merencanakan penerapan regulasi baru.
"Jadi kita harap Oktober sudah mulai karena kalau Oktober itu perusahaan lebih mudah melakukan forecasting 2022 dan kita penyiapan pita cukai akan lebih tertata rapi," katanya saat media gathering, Kamis (26/8).
Nirwala menyebut, detail aturan tarif cukai rokok akan diumumkan secara lengkap pada saat UU APBN 2022. Bea Cukai memiliki instrumen untuk menaikkan dan menurunkan cukai produk agar terkendali dari sisi konsumsi.
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai di 2022 bisa tembus di angka Rp 203,9 triliun, naik 11,9 persen dari outlook 2021. Target tersebut ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif cukai rokok ini mendapat penolakan dari berbagai pihak. Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) berharap pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, khususnya di sigaret kretek tangan (SKT) pada 2022.
“Harapan kami pemerintah jangan menaikkan cukai SKT, supaya kami bisa bertahan,” ujar Sekretaris Jenderal MPSI Bambang Wijanarko.
“Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya hal ini menjadi pukulan berat bagi kami,” lanjutnya.
Dia mengatakan, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi COVID-19. Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.
Bambang pun meminta pemerintah untuk memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja agar nasibnya tidak sama seperti lima tahun ke belakang. Menurutnya, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi, beberapa pabrik SKT gulung tikar dan pengurangan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
“Kami berharap produksi bisa segera normal lagi dengan prokes yang ketat di tempat kami. Kami ingin segera bisa 100 persen, agar pemenuhan target produksi kami di pasar,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan target penerimaan cukai tersebut disebabkan adanya rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan.
"Untuk cukai hasil tembakau (CHT) memang ada target kenaikan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin (16/8).