Kumparan Logo

Kenapa Aturan Perlindungan Ojek Online Tak Kunjung Terbit? Ini Kata Menaker

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto: Ghifari/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, perkembangan terbaru soal aturan ojek online (ojol) dan kurir yang awalnya ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Ida mengatakan, saat ini masih dalam tahap mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui public hearing untuk menyusun peraturan tersebut. Salah satu yang masih dibahas yaitu definisi hubungan kerja ojol dan aplikator yang berbentuk kemitraan.

"Public hearing itu menyangkut definisi, menyangkut yang lain. Kita sedang mendengarkan pandangan publik," kata Ida usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/6).

Adapun delapan poin utama yang akan diatur dalam aturan itu. Pertama, definisi tenaga kerja luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi.

Kedua, hak dan kewajiban dalam perjanjian luar hubungan kerja. Ketiga, mengatur mengenai imbal hasil. Keempat, waktu kerja dan waktu istirahat.

Kelima, jaminan sosial. Keenam, keselamatan dan kesehatan kerja. Ketujuh, kesejahteraan, dan yang kedelapan soal penyelesaian seandainya terjadi perselisihan antara perusahaan dan mitra.

"Kalo menurut saya sampai akhir tahun 2024 masih mendengarkan pandangan itu. Menurut saya masih cukup waktu kan 2024 ini kita lakukan sosialisasi hingga public hearing," kata Ida.

instagram embed