Kenapa Penumpang Kereta Dapat Refund Tunai, Penumpang Pesawat Dapat Voucher?

28 April 2020 16:16 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maskapai Penerbangan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerapkan aturan penyesuaian jalannya transportasi selama masa pandemi hingga sekitar Juni 2020. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin yang menarik perhatian ialah, Permenhub tersebut membolehkan opsi maskapai penerbangan melakukan pengembalian tiket (refund) selama masa pembatasan pandemi corona dengan menggunakan voucher tiket. Sedangkan refund di transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut dibayar tunai.
"Memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali," tulis Pasal 24 Permenhub 25/2020 dilansir kumparan, Selasa (28/4).
Berbeda dengan angkutan udara, ketentuan tersebut tampak tidak berlaku bagi moda transportasi laut hingga kereta yang harus dikembalikan sebesar biaya tiket 100 persen secara tunai. Meski, ada pula opsi lainnya seperti melakukan penjadwalan ulang tanpa biaya tambahan hingga bisa melakukan perubahan rute tanpa biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
Sementara pada moda transportasi darat, refund pun wajib dikembalikan secara penuh 100 persen dan tidak mencantumkan ketentuan yang membolehkan dengan voucher tiket.
Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati enggan berkomentar detail soal itu. Ia hanya mengatakan, aturan tersebut telah mengakomodir maskapai dalam menentukan kebijakan masing-masing untuk refund tiket pesawat ke penumpang.
"Itu tergantung maskapainya (mau tunai atau pakai voucher)," ujar Adita ketika dikonfirmasi kumparan.
Dihubungi berbeda, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja menuturkan adanya kebijakan maskapai untuk refund berbentuk voucher, tak lepas dari faktor likuiditas. Maskapai saat ini tengah berusaha menjaga arus kas di saat masa-masa sulit ini.
Ia menjelaskan, masa pandemi ini memang cukup memukul bisnis penerbangan. Tingkat keterisian penumpang bahkan turun sampai 90 persen. Terlebih, pelarangan penerbangan komersial hingga 1 Juni 2020 membuat tekanan lebih besar lagi.
ADVERTISEMENT
"Apa yang sudah dipesan (tiket) digantikan dilain waktu (dengan voucher). Menjaga keberlangsungan (likuiditas tunai) tetap terjaga," kata Denon.
Di situasi saat ini, pihaknya mengklaim langkah yang diambil banyak maskapai ini cukup adil (fair). Sebab, refund dalam bentuk voucher tersebut hal yang paling mungkin dilakukan di situasi pandemi yang sulit ini.
Di lain sisi, ia menilai kebijakan itu relatif tak merugikan konsumen sebab tak mengurangi nilai biaya atau tetap penuh 100 persen.
"Ini cukup fair, lain kalau bukan karena pandemi, silahkan B2B (bisnis ke bisnis), saya paham betul, perusahaan maskapai bukan berarti ngambil hak masyarakat, karena situasi," kata dia.