Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha

16 Oktober 2020 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/3). Foto: Dok. BKPM
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meluncurkan Command Center atau Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (KOPI) di kantor BKPM, Jakarta, Senin (23/3). Foto: Dok. BKPM
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan UU Cipta Kerja bisa mempermudah anak muda menjadi pengusaha. Bahlil menjelaskan UU tersebut dilatarbelakangi kondisi objektif bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, tenaga kerja yang sedang mencari lapangan pekerjaan saat ini sekitar 7 juta orang mulai dari Aceh sampai Papua. Sedangkan angkatan kerja per tahun hanya sekitar 2,9 juta. Belum lagi kondisi pandemi COVID-19 yang berdampak bagi pekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, kata Bahlil, 3,5 juta tenaga kerja terkena PHK. Di sisi lain KADIN mencatat sekitar 5 juta orang yang terkena PHK. Maka total lapangan pekerjaan yang perlu disiapkan oleh pemerintah sekitar 15 juta.
"Untuk memberikan solusi bagi 15 juta pencari pekerjaan ini, maka negara harus menciptakan lapangan pekerjaan. Tidak mungkin seluruhnya terserap lewat penerimaan PNS, BUMN, TNI maupun Polri," kata Bahlil melalui keterangan resminya saat FGD yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia se-Dunia, dikutip kumparan Jumat (16/10).
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu timbul satu konsep dasar bahwa untuk menciptakan lapangan pekerjaan tersebut harus melalui sektor swasta. Instrumen sektor swasta inilah yang dimaksud dengan investasi, karena investasi ini yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan," tambahnya.
Bahlil menyampaikan kepada para pelajar Indonesia bahwa UU Cipta Kerja ini sangat mendukung dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia berharap lulusan perguruan tinggi tidak hanya memilih menjadi karyawan atau pekerja, tetapi bisa sebagai pengusaha untuk membantu pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan.
Ia merasa minimnya minat lulusan perguruan tinggi yang memilih menjadi pengusaha, di antaranya disebabkan pengurusan perizinan yang berbelit-belit.
"Undang-undang ini menjamin adek-adek setelah lulus kuliah menjadi pengusaha, dengan kemudahan yang ada pada undang-undang ini. UMK (Usaha Mikro dan Kecil) hanya perlu NIB (Nomor Induk Berusaha). Semuanya elektronik lewat OSS (Online Single Submission), 3 jam beres," tegas Bahlil.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan adanya UU Cipta Kerja diharapkan terus mendorong peningkatan produktivitas melalui berbagai pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan.
Konpers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10). Foto: Kemenko perekonomian
Saat ini, tercatat sekitar 56,6 persen pengangguran terbuka berumur 15 hingga 24 tahun. Sedangkan pekerja tidak penuh kelompok umur 55 tahun ke atas, mengisi 29 persen porsi dalam pekerja paruh waktu. Kelompok umur 25-34 tahun mengisi 26 persen dari seluruh pekerja setengah penganggur.
"Produktivitas angkatan kerja di Indonesia termasuk rendah, kita masih di bawah Malaysia dan Laos, bahkan di bawah rata-rata negara ASEAN," ungkap Anwar Sanusi.
UU Cipta Kerja diklaim melindungi 3 posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja. Maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi.
ADVERTISEMENT
Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.
Adapun UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster di antaranya tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan undang-undang ini, BKPM meyakini daya saing Indonesia akan semakin baik.
Sehingga beleid itu diharapkan menarik minat pelaku usaha besar dan UMKM untuk bersama-sama menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.