Keppres Panitia G20 Direvisi, Luhut Tukar Posisi dengan Mahfud MD
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam revisi tersebut, ada perubahan posisi antara Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam aturan sebelumnya Luhut masuk dalam jajaran pengarah panitia.
Sementara Mahfud MD , sebelumnya menjadi Ketua Bidang Dukungan Penyelenggara Acara. Dalam Keppres yang baru, Jokowi menukar posisi Luhut dan Mahfud.
Adapun Indonesia akan menjadi tuan KTT G20 2022. Keputusan Indonesia menjadi tuan rumah diambil saat pertemuan G20 di Riyadh, Arab Saudi, pada November tahun lalu.
Berikut 3 poin perubahan Keppres yang sudah diteken Jokowi
Revisi Pasal 5 Ayat 1
Pertama, pergeseran posisi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang sebelumnya termasuk dalam jajaran pengarah.
Atas perubahan yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1; kini, susunan pengarah terdiri dari Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
ADVERTISEMENT
Revisi Pasal 6 Ayat 4
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Bidang Sherpa Track;
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara
(2) Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I: Menteri Koordinator Perekonomian;
Ketua II: Menteri Luar Negeri;
Wakil Ketua: Wakil Menteri Luar Negeri
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua I: Menteri Keuangan;
Ketua II : Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tak lagi berada di jajaran pengarah, hasil perubahan kedua ini membuat Luhut bertukar tempat dengan Mahfud MD. Luhut kini berada diposisikan sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggara.
Revisi Pasal 16 Ayat 4
Terakhir, perubahan ketiga ada pada jajaran Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Perubahan ini tidak berbeda drastis dari yang sebelumnya. Pasal 16 Ayat 4 sekarang berbunyi:
Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Wakil Ketua :
1 Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;
2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;
5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
6. Sekretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan
7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;
ADVERTISEMENT
Anggota:
1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;
3. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika'
4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;
6. Sekretaris Militer Presiden; dan
7. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.