Ketua DPR Minta Pelaporan LHKPN dan SPT Pajak Bisa Digabung

20 Maret 2019 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan DPR RI melaporkan SPT Pajak Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan DPR RI melaporkan SPT Pajak Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Para pimpinan DPR meminta agar laporan harta dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa digabungkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pelaporan harta melalui LHKPN dan SPT dinilai menimbulkan inefisiensi. Selain batas waktu pelaporan yang sama setiap tahunnya, yakni akhir Maret, isi laporan pada keduanya juga dinilai sama.
"Ya memang wacana cukup menarik, karena untuk menimbulkan efisiensi. Ngapain suatu pekerjaan yang harus dilakukan satu kali, harus dua kali, karena kan isinya sama," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/3).
Nantinya, kata Bamsoet, akan dipertimbangkan mana yang lebih penting antara LHKPN dan SPT, sehingga keduanya bisa disatukan.
"Tapi sesungguhnya ini tidak efisien, karena dua-duanya sama. Nanti apakah mana yang lebih penting kita satukan saja lah. Tapi nanti bahwa KPK punya akses ke pajak ya itu harus," jelasnya.
Pimpinan DPR RI lapor SPT Pajak. Foto: Humas Ditjen Pajak
Untuk saat ini, Bamsoet mengakui aturan yang mengharuskan para penyelenggara negara melaporkan hartanya dalam LHKPN dan SPT secara terpisah.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai kewajiban menyampaikan LHKPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Sementara untuk kewajiban lapor SPT, hal tersebut diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Tapi karena UU-nya masih begitu, ya kita ikuti saja peraturan yang ada," ujarnya.