Ketua OJK: Nasabah Fintech Harus Punya Etika saat Pinjam Uang

23 September 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. Foto: Kominfo
zoom-in-whitePerbesar
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. Foto: Kominfo
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta nasabah fintech harus memiliki etika saat meminjam uang tentunya ke perusahaan fintech. Saat ini, banyak nasabah fintech yang tidak memiliki etika sehingga mereka kerap ditagih paksa.
ADVERTISEMENT
"Bukannya provider (perusahaan fintech) yang mengikuti etika tapi nasabah juga harus mengikuti etika ya. Kalau pinjam (uang) ya terukur jangan sampai pinjam (ke) 20 (aplikasi) dari berbagai fintech," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat ditemui usai acara Fintech Summit dan Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (23/9).
Dia pun menyampaikan sejumlah pesan kepada nasabah fintech bagaimana aturan main di perusahaan fintech. Intinya adalah harus memiliki kemampuan bayar dari jumlah uang yang dipinjam.
Suasana di Indonesia Fintech Forum 2019. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Mendingan kalau enggak punya pekerjaan cari pekerjaan yang betul (biar) nanti jangan sampai enggak kuat membayar. Karena pasti ditagih kalau ditagih pasti menjadi enggak enak dan menjadi tercatat dalam list yang tidak membayar," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jika tidak mampu membayar, tentu perusahaan fintech akan menagih. Jika terus-terusan ditagih tetapi tidak juga bayar, maka nasabah dipastikan masuk ke dalam catatan hitam perusahaan fintech.
"Sehingga siapapun yang pernah pinjem di fintech yang tidak membayar pasti ada catatannya dan sampai kapanpun pinjam lagi enggak boleh," imbuhnya.