Ketua Umum Apindo: Pembahasan RPP UU Cipta Kerja Sudah Libatkan Serikat Pekerja

31 Januari 2021 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani. Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, menanggapi soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU Cipta Kerja tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Dalam RPP tersebut salah satu yang menjadi sorotan terkait ketentuan di mana pengusaha bisa membayar pesangon tidak penuh kepada pekerjanya, sesuai dengan kondisi perusahaan saat itu.
Misalnya saja seperti terkait masalah pengambilalihan perusahaan, perusahaan mengalami kerugian, atau perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeur), maka perusahaan bisa tidak membayar pesangon secara penuh.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengatakan apa yang ada di dalam RPP tersebut sudah melalui pembahasan yang cukup panjang. Ia mengatakan peraturan terkait ketenagakerjaan memang harus diperbaiki.
Hariyadi memastikan dalam pembahasannya semua pihak terkait dilibatkan baik pengusaha maupun buruh. Namun, apabila tidak ada kesepakatan maka diserahkan ke pemerintah.
"Kita pada satu titik kita serahkan semuanya ke pemerintah, jangan salah loh. Jadi posisinya perwakilan pengusaha di mana, perwakilannya serikat pekerja di mana, ya kalau enggak ketemu ya enggak ketemu, kita serahkan pemerintah, keputusannya semua di pemerintah," kata Hariyadi saat dihubungi, Minggu (31/1).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Hariyadi menegaskan saat ini prosesnya tidak lagi berbicara mengenai UU, tapi sudah di aturan turunannya. Ia merasa kinerja dalam membahas peraturan tersebut sudah optimal.
ADVERTISEMENT
Hariyadi menuturkan pembahasan juga masih dinamis. Meski begitu, ia mengakui ada pihak-pihak yang belum tentu langsung setuju dengan RPP tersebut, khususnya dari para pekerja atau buruh.
"Ini kan pembahasannya dinamis dan kita melihatnya yaudah ini yang paling optimal yang bisa kita diskusikan dengan serikat pekerja dan pemerintah gitu," ujar Hariyadi.
"Kita pandang ini sudah optimal kalau kita pandang, namanya ada yang kurang pasti ada yang kurang," tambahnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengungkapkan dalam membahas peraturan ketenagakerjaan memang tidak mudah. Menurutnya di luar negeri juga sering terjadi protes apabila ada aturan yang diubah. Sehingga dalam membahasnya harus diperhatikan secara keseluruhan.
"Makanya dalam menentukan aturan ketenagakerjaan itu memang harus hati-hati, kalau enggak pas itu terlalu banyak reaksi," tutur Hariyadi.
ADVERTISEMENT