Keuangan Tertekan, WIKA Tagih Utang Rp 59 Miliar ke Pemerintah

1 Juli 2020 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Wijaya Karya  Foto: instagram/@ptwijayakarya
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Wijaya Karya Foto: instagram/@ptwijayakarya
ADVERTISEMENT
PT Wijaya Karya Tbk (Persero) atau WIKA menagih utang Rp 59,93 miliar ke pemerintah. Utang tersebut merupakan sisa biaya pembebasan lahan untuk proyek jalan Tol Serang-Panimbang.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito mengungkapkan, selama ini perusahaan menalangi pembebasan lahan di proyek tersebut sebesar Rp 1,27 triliun. Tapi, baru Rp 1,2 triliun yang dibayar selama 2018 dan 2019.
"Dari Rp 1,27 triliun itu sudah cair pada 2018 Rp 233 miliar dan pada 2019 Rp 802 miliar. Lalu hingga Juni 2020 Rp 174 miliar. Sehingga tersisa Rp 59 miliar yang sedang dalam tahap verifikasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Agung dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (1/6).
Agung Budi Waskito, Direktur Utama WIKA. Foto: WIKA
Kata dia, dari sisa utang Rp 59 miliar tadi ada Rp 42 miliar yang masih dalam verifikasi BPKP. Dia berharap dalam waktu dekat bisa cair. Lalu, sebanyak Rp 14 miliar akan diajukan bulan ini dan Rp 3,3 miliar dilakukan rekonsiliasi dana talangan.
ADVERTISEMENT
Belum turunnya sisa utang tersebut karena ada perubahan aturan mengenai penggantian dana talangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020. Sayangnya, turunan dari aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ini masih berlanjut 2021 Rp 600 miliar," ujarnya.
Dari total dana untuk proyek ini senilai Rp 1,27 triliun, WIKA menanggung beban bunga yang menjadi cost of fund senilai Rp 55 miliar. Kata dia, selisih bunga ini membebani belanja modal atau capital expenditure (capex) perusahaan.
Dia berharap biaya tambahan dari selisih bunga ini ditanggung pemerintah. Dengan begitu, kinerja keuangan bisa tertolong.
"Usulan kami bagaimana ini selisih cost of fund ini masuk jadi pengakuan penambahan investasi di PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ujarnya.
ADVERTISEMENT