Keuntungan RI Gaet Singapura dalam Aturan Penghindaran Pajak Berganda

7 Februari 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Negara Singapura Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia dan Singapura telah resmi mencapai kesepakatan dalam negosiasi perbaruan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty pada Selasa (4/2) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kesepakatan itu, ada beberapa pokok yang diatur seperti penentuan dividen, bunga, royalti, branch profit tax, capital gains, pertukaran informasi hingga aturan anti penghindaran pajak.
Negosiasi hingga mencapai kesepakatan tersebut terbilang alot. Sebab, telah menempuh lima putaran negosiasi dimulai pada 2015. Lantas, apa saja keuntungan Indonesia?
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan mengatakan, kesepakatan tersebut akan mempunyai dampak positif bagi perekonomian utamanya menstimulus iklim investasi.
“Kita harapkan iklim investasi lebih menarik. P3B Indonesia dengan Singapura ini menjadi penting karena akan menjadi benchmark renegosiasi P3B Indonesia dengan negara lain,” kata Rofyanto dalam acara Dialogue KiTa bertajuk ‘Peningkatan Investasi melalui P3B’, Jumat (7/2).
Ilustrasi aktivitas kapal di Selat Singapura. Foto: AFP/Roslan Rahman
Singapura hingga saat ini, masih menduduki peringkat pertama sumber investasi bagi Indonesia. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi asal Singapura pada 2019 mencapai USD 6,5 miliar atau sebesar 23,1 persen dari total investasi asing yang masuk.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kesepakatan itu akan memberikan peluang lebih luas atas investasi langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) dari Singapura ke Indonesia. Beberapa sektor yang potensial dikembangkan ialah di sektor manufaktur, pertambangan, jasa keuangan dan IT.
"P3B ini untuk meningkatkan investasi ke Indonesia dengan tujuan jangan sampai pengusaha dipajaki di negara asal dan negara tujuan investasi. Ini akan berikan kenyamanan untuk berinvestasi sehingga kita perlu atur pasl penghindaran pajak dan pengelakan pajak,” jelasnya.
Sebab kata dia, amandemen P3B yang sudah ada sejak 1990an tersebut memuat beragam fasilitas yang bisa menggairahkan investasi. Contoh nyatanya seperti penurunan tarif pajak royalti dan branch profit tax.
"Tarif pajak royalti yang sebelumnya 15 persen diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10 persen dan 8 persen. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15 persen menjadi 10 persen," ujar dia.
ADVERTISEMENT