Kini Dipertimbangkan Jokowi, Pembubaran OJK Pernah Disuarakan DPR

2 Juli 2020 19:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan untuk mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke Bank Indonesia (BI). Adapun sejak 2013, fungsi ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, pertimbangan itu muncul di tengah kekhawatiran mencuatnya masalah keuangan di tengah pandemi virus corona COVID-19. Jika langkah itu jadi diambil, Jokowi akan melakukannya dengan menerbitkan semacam dekrit.
Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena tidak puas pada kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang sumber tersebut.
Rencana pembubaran OJK sebenarnya pernah diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI. Saat itu, dewan legislatif tidak puas dengan kinerja otoritas pada pengawasan industri keuangan, salah satunya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri keuangan belum maksimal. Dia menilai, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
ADVERTISEMENT
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi. Nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Menurut dia, pemisahan pengawasan industri keuangan dengan moneter di BI pada 2012 juga merupakan inisiasi DPR. Saat itu, fungsi pengawasan industri keuangan ditetapkan berada di OJK, sementara moneter berada di BI.
Namun dalam perkembangannya, kata Eriko, pengawasan industri keuangan di OJK dinilai tak maksimal. Bahkan beberapa perusahaan asuransi berpotensi mengalami gagal bayar.
"Kami bicara, dulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, tapi kan ternyata hasilnya tidak maksimal," kata dia.
Sebelumnya pada 2017, DPR juga telah mewanti-wanti OJK terkait penyalahgunaan di industri keuangan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan usai mengesahkan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufik, lembaga keuangan fiktif masih menjadi salah satu tantangan bagi OJK. Ia juga berpesan agar OJK dapat memastikan tak ada penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
“Jangan sampai ada penipuan oleh lembaga jasa keuangan, baik penipuan investasi bodong, hingga penggandaan uang. OJK harus memastikan tak ada penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh seluruh lembaga jasa keuangan, lembaga pembiayaan, atau lembaga non perbankan mikro lainnya,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan seperti dilansir laman resmi DPR RI, Jumat (7/7/2017).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Taufik juga mendorong OJK mampu memberikan sanksi yang tegas kepada lembaga keuangan yang tidak memenuhi unsur peraturan perundang-undangan, bahkan yang dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, OJK harus mampu melihat berbagai kasus penipuan lembaga keuangan yang menimpa masyarakat, beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
“Sebagian besar DK OJK terpilih ini merupakan praktisi, kita harapkan fungsi dan peran profesionalisme mereka bisa membantu untuk mengurangi dan meminimalisir adanya praktik-praktik ilegal dan tidak prudent terhadap fungsi dari lembaga keuangan mikro, maupun lembaga pembiayaan yang ada di masyarakat, yang memerlukan pengawasan dari pemerintah,” tutur dia.
Pembentukan OJK diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga ini merupakan badan independen yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Pembentukan OJK merupakan upaya pemerintah untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Secara fungsi, lembaga ini menggantikan tugas Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), serta mengambil alih tugas BI dalam hal pengawasan perbankan.
ADVERTISEMENT