news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KKP Bebaskan Lima Nelayan RI yang Ditangkap Aparat Malaysia

10 Mei 2021 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP bebaskan 5 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia.  Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP bebaskan 5 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan lima orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap aparat Malaysia. Kelima nelayan tersebut diserahterimakan dari kapal aparat Malaysia, Kapal Maritim Rawa, kepada Kapal Pengawas Perikanan KKP Hiu 03 di wilayah perairan barat daya Pulau Jarak pada Sabtu malam (8/5).
ADVERTISEMENT
“Lima orang nelayan asal Sumatera Utara sudah diserahkan dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Awak Kapal Pengawas KKP,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5).
Antam mengungkapkan kelima nelayan asal Deli Serdang tersebut, yaitu Dedy, Heri Fadli, Usman, Muhammad Taufik, dan Faisal, ditangkap oleh APMM pada 24 April 2021 yang lalu. Kelimanya sudah sempat menjalani proses penahanan di Malaysia sebelum akhirnya dibebaskan.
Antam menjelaskan tim Ditjen PSDKP KKP yang dipimpin oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, setelah menerima laporan penangkapan dari APMM, segera berkoordinasi dengan Atase Perhubungan dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk melakukan langkah-langkah pembebasan nelayan tersebut.
KKP bebaskan 5 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat Malaysia. Foto: Dok. KKP
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipunk Nugroho Saksono, menganggap pembebasan ini tidak lepas dari hubungan baik antara Ditjen PSDKP KKP dengan pihak APMM. Ipunk menuturkan komunikasi terus dilakukan dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan semangat untuk bekerja sama dalam menjaga perbatasan kedua negara.
ADVERTISEMENT
“Indonesia dan Malaysia memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dan Common Best Practices (CBP) terkait dengan penegakan hukum di perbatasan maritim, jadi ketika terjadi permasalahan seperti ini, yang dikedepankan adalah koordinasi, kerja sama dan saling menghormati,” ungkap Ipunk.
Ipunk membeberkan kelima nelayan tersebut telah berada di Stasiun PSDKP Belawan, dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga. Ia juga mengingatkan nelayan Indonesia mematuhi ketentuan agar tidak ditangkap oleh aparat negara lain.
Untuk diketahui, selama tahun 2021 KKP telah membebaskan 4 kapal ikan Indonesia dengan jumlah nelayan sebanyak 18 orang yang ditangkap oleh APMM. Semua proses pembebasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi antar kedua lembaga.