KKP Catat 22 Provinsi Sudah Terapkan Aturan Zonasi Laut

11 September 2019 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Snorkeling di laut Pulau Natuna Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Snorkeling di laut Pulau Natuna Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus mendorong pemerintah provinsi menerapkan aturan daerah soal zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K). Dirjen Pengelolaan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menyampaikan hingga kini telah ada sebanyak 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K.
ADVERTISEMENT
“Ada 22 provinsi yang sudah memiliki zonasi. Pada 22 Juli (2019) kemarin baru ditetapkan ada Bengkulu,” ujarnya di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Rabu (11/9).
Adapun, provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K lainnya meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Adapula, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.
Kota Unik di Atas Laut Natuna Foto: ANTARA/Agung Rajasa
Menurut pihaknya, penetapan Perda RZWP3K merupakan instrumen yang penting sebagai dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasalnya, tanpa instrumen arahan atau pengaturan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, maka konflik pemanfaatan sumberdaya dimungkinkan bisa terus terjadi.
ADVERTISEMENT
“(Degradasi) lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan yang sulit untuk kita atasi,” kata dia.
Sekjen KKP, Nilanto Perbowo, menambahkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu juga bertujuan sebagai tanggung jawab KKP untuk mewujudkan kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan utamanya dalam ekosistem kelautan.
“Ketiga hal tersebut memiliki unsur strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang tentu memiliki nilai ekonomi tinggi (sebagai investasi),” tandasnya.