KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30.911 Benih Lobster ke Singapura

14 Mei 2022 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur ke Singapura. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur ke Singapura. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan bersinergi menggagalkan penyelundupan 30.911 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I, Suprayogi mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Benur-benur tersebut akan diangkut memakai pesawat Scoot Tiger Air.
"Rencananya mau dibawa ke Singapura, tapi sinergisitas kami dengan teman-teman Bea Cukai berhasil mencegah kejahatan ini," kata Suprayogi melalui keterangan tertulis dari KKP, Jumat (13/5).
Suprayogi memaparkan benur ini terdiri dari 26.895 ekor jenis pasir dan 4.016 jenis mutiara. Guna kepentingan persidangan, petugas menyisihkan sebanyak 600 benih lobster.
"Pelaku berinisial S sudah diamankan sama teman-teman Bea Cukai dan akan dilakukan pendalaman," ujar Suprayogi.
Usai dilakukan pencacahan, BKIPM Surabaya I berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kantor Wilayah Kerja Jawa Timur. Koordinasi tersebut untuk pemilihan lokasi pelepasliaran benur sekaligus menjaga keberlanjutannya.
KKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur ke Singapura. Foto: KKP
Pada kesempatan kali ini, Suprayogi mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Sebagaimana disebut pada Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penyelundup sumber daya perikanan bisa dipidana 8 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan, jangan coba-coba karena sinergisitas antarlembaga makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," tegas Suprayogi.
***
Ikuti program Master Class, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar Sekarang DI LINK INI