KKP Era Menteri Trenggono Sudah Gagalkan 52 Kasus Penyelundupan Benih Lobster

18 Agustus 2021 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan penyelundupan benih lobster. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan penyelundupan benih lobster. Foto: Polres Pelabuhan Tanjung Priok
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, tercatat telah menggagalkan 52 kasus penyelundupan benih lobster atau benur.
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus ini terhitung sejak awal dia menggantikan Edhy Prabowo pada 23 Desember 2020 hingga 15 Agustus 2021. Penggagalan aksi penyelundupan itu, dilakukan bersama TNI, Polri hingga Bea Cukai.
Menteri Trenggono sebelumnya telah menegaskan larangan ekspor benur lewat terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021.
"Kita akan terus memantau dan mengawasi secara ketat. Jadi jangan coba-coba menyelundupkan BBL," tegas Trenggono, dikutip dari keterangan resmi KKP, Rabu (18/8).
Dalam rilis yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina menjabarkan kasus-kasus ini tersebar di 13 lokasi. Mulai dari Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepulauan Riau, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, hingga Cirebon.
Kasus terbanyak terjadi di Jambi sebanyak 9 kasus. Kemudian di Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus serta Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus. Sisanya tersebar di Batam hingga Lampung.
ADVERTISEMENT
Dari kasus-kasus tersebut, total benur yang berhasil diselamatkan mencapai 3.873.775 ekor. Rinciannya, benih jenis pasir sebanyak 3,7 juta ekor serta 162,9 ribu ekor jenis mutiara. Dengan perkiraan nilai yang diselamatkan sebesar Rp 159,93 miliar.
Dia pun menyebut ancaman pidana dalam tindak kejahatan ini, berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Kemudian Pasal 87 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
"Jadi kami ingatkan, pidana menanti jika terus beraksi menyelundupkan benih," pungkas Rina.