KKP: Jakarta Belum Punya Zonasi Laut

11 September 2019 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah peserta mengikuti kegiatan TNI AL bersih-bersih pantai dalam rangka gerakan Indonesia bersih di Teluk Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta mengikuti kegiatan TNI AL bersih-bersih pantai dalam rangka gerakan Indonesia bersih di Teluk Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga kini telah mencatatkan ada setidaknya 22 provinsi yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) atau zonasi laut.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi menyampaikan, ada 12 provinsi lagi yang belum mempunyai perda ini. Termasuk, DKI Jakarta.
"Belum ada, Jakarta belum ada izin," ujarnya kepada kumparan, Rabu (11/9).
Meski tak merinci pasti progres pengurusan Perda RZWP3K Jakarta, namun Ia menargetkan pengurusan itu bisa rampung pada awal tahun ini.
"Kita ngepush untuk mereka (Jakarta dan lainnya) segera selesaikan, segera koordinasikan, tergantung mereka juga kan, di batas akhirnya kan disahkan oleh DPR-nya kan. Kita sih menyelesaikan paling telat awal tahun depan lah," tegasnya.
Pihaknya menjelaskan, beberapa daerah yang hingga kini masih belum menyelesaikan perda zonasi memang tak dipungkiri menghadapi masalah. Namun, Ia melalui lembaganya mengaku bakal melakukan pendampingan dan pengawasan untuk itu.
ADVERTISEMENT
"Di setiap daerah ada casenya masing-masing. Karena kepentingan pemerintah daerah, kepentingan masyarakat, kepentingan legislatif. Kami kan mengawal ke KPK dan memastikan sesuai dengan koridor," papar dia.
Ia pun menekankan, penting bagi tiap daerah untuk segera memiliki perda RZWP3K. Utamanya, bagi pengembangan kelautan yang tak hanya bernilai secara ekonomis namun sesuai dengan keseimbangan ekologis yang telah diatur dalam aturan ini.
Brahmantya Satyamurti dan Djalmo Asmadi. Foto: David Pratama/kumparan
"Itu kan penting untuk pembangunan daerahnya. Landasan untuk pemanfaatan dan pengelolaan ruang di laut," tandasnya.
Beberapa regulasi yang baru saja diterbitkan pemerintah guna mengatur pengelolaan dan pemanfaatan kelautan yaitu mencakup pertama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, regulasi ketiga yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil. Keempat, Permen KP tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kelima, Permen KP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Reklamasi.