KKP Mau Izinkan Kapal Eks Asing Beroperasi Lagi di Laut RI, Apa Alasannya?

6 Mei 2021 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berniat mengizinkan kapal eks asing beroperasi kembali. Kebijakan tersebut tidak terlepas dari adanya PP 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan atau merupakan turunan UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, mengungkapkan diberikannya izin tersebut tidak otomatis membuat jatah nelayan kecil hilang.
“Untuk kapal buatan luar negeri atau kapal eks asing memang akan kita buka guna memanfaatkan sisa kuota yang belum termanfaatkan. Tapi itupun hanya 50 persen dari sisa kuota yang ada. Sedangkan 50 persen lagi dipersiapkan untuk nelayan-nelayan berskala kecil dengan kapal di bawah 30 GT,” kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (6/5).
Wahyu menjelaskan potensi ikan Indonesia mencapai 12,5 juta ton, tetapi tangkapan lestarinya ditentukan 80 persen atau 10,2 juta ton. Sementara itu yang sudah dimanfaatkan 6,8 juta ton. Sehingga sisanya yang belum dimanfaatkan ada 3,4 juta ton.
Maka, separuhnya atau 1,7 juta ton akan dipersiapkan untuk nelayan kecil di bawah 30 GT. Separuhnya lagi untuk kapal-kapal di atas 30 GT.
ADVERTISEMENT
“Untuk memanfaatkan kuota ini kalau setara 200 sampai dengan 300 GT per kapal maka diperlukan 2.400 kapal. Ini tak mungkin dipenuhi kapal buatan dalam negeri. Sehingga perlukan buatan luar negeri baru maupun bekas,” ujar Wahyu.
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
Namun, ia menegaskan persyaratan kapal asing tersebut harus memenuhi persyaratan mulai dari berbendera Indonesia, hanya boleh beroperasi di ZEE Indonesia (ZEEI) dan laut lepas, wajib menggunakan nakhoda dan ABK WNI.
Kemudian, wajib mendaratkan seluruh hasil tangkapannya di pelabuhan dalam negeri, dan harus menggunakan alat tangkap sesuai dengan peraturan yang berlaku atau ramah lingkungan.
“Rencana yang akan dibuka hanya perairan ZEEI yang terdiri dari WPP 711, 572, 573, 718, 716, dan 717. Di luar itu dilarang beroperasi,” terang Wahyu.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, untuk memberikan kepastian investasi dan meningkatkan pendapatan negara, Wahyu menuturkan pihaknya membuka opsi sistem bagi hasil. Sehingga dalam jangka waktu tertentu bisa dijamin kepastian investasinya. Menurutnya, langkah tersebut juga dapat membantu pengawasan yang dilakukan KKP.
Meski begitu, Wahyu memastikan sampai saat ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh KKP untuk kapal asing atau eks asing beroperasi. Saat ini, KKP sedang mengurus peraturannya.
“Sampai saat ini belum ada satu pun izin kapal buatan luar negeri yang sudah diproses karena masih menunggu penyelesaian peraturan terkait,” tutur Wahyu.