KKP: Negara Rugi Rp 30 Triliun dari Penyelundupan Benih Lobster

9 Desember 2023 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti penyelundupan benih lobster atau benur di Polres Jember, Jawa Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Adin Nurawaluddin, mengatakan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Indonesia membuat negara rugi dari kehilangan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
ADVERTISEMENT
"Kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak hingga Rp 30 triliun," kata Adin dalam rilis resmi KKP, dikutip Sabtu (9/11).
KKP sendiri telah menyita Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 1.618.395 ekor senilai Rp 163 miliar, dari periode Januari sampai November 2023.
Untuk mencegah penyelundupan benih lobster makin marak, pada Desember 2023 ini KKP bersama 6 instansi pemerintah menggelar operasi bersama mencegah penyelundupan BBL ke luar Indonesia.
Operasi pengawasan dan penindakan bersama tersebut akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL.
“Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi, baik yang ada di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan feri, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut. Untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, POLRI, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini," terang adin.
Barang bukti penyelundupan benih lobster senilai Rp 3,9 M. Foto: KKP
KKP mencatat, Indonesia menyimpan potensi lesatri BBL mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
ADVERTISEMENT
Adin menambahkan, modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.
Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan.
Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di packing house di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.
“Untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speed boat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang di-packing dalam gabus atau styrofoam," ujarnya.