KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka yang Diduga Melanggar

26 Februari 2022 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan pengawasan pengelolaan ruang laut. Terbaru, KKP memeriksa dan mendalami aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap satu kapal penambang pasir timah di wilayah perairan Bangka pada Kamis (24/2/2022). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal tersebut melaksanakan kegiatan penambangan pasir timah pada periode 22 sampai 24 Februari 2022 dan beroperasi selama 33 jam,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, melalui keterangan resmi KKP, Sabtu (26/2).
Adin menjelaskan kapal tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen perizinan di antaranya persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dimiliki oleh PT SLA, Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan Timah Laut, serta Surat Persetujuan Berlayar. Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa kapal tersebut diawaki oleh 18 orang yang terdiri dari 6 WNA dan 12 WNI.
“Beberapa perizinan kami temukan di atas kapal, data di GPS juga menunjukkan wilayah operasi sesuai dengan koordinat yang diizinkan,” terang Adin.
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka. Foto: KKP
Adin mengungkapkan terdapat dugaan pelanggaran karena tidak ditemukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di atas kapal. Selain itu, penempatan saluran pembuangan tailing juga belum sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati oleh tiga instansi yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KKP, dan Kementerian ESDM karena penempatannya berada tinggi di atas permukaan air laut.
ADVERTISEMENT
“Terkait PKKPRL kami sedang menggali informasi lebih lanjut dan sedang dalam proses pemeriksaan terhadap Nakhoda dan penanggung jawab PT. SLA yang menjadi mitra dari kapal yang kami periksa,” tegas Adin.
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka. Foto: KKP
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami permasalahan penambangan pasir timah ini, termasuk indikasi dampak kerusakan pesisir di perairan Bangka.
"Ada dugaan kegiatan penambangan pasir ini menimbulkan kerusakan di wilayah pesisir perairan Bangka," pungkas Adin.
KKP Periksa Kapal Penambang Pasir Timah di Perairan Bangka. Foto: KKP
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen ini diterbitkan oleh KKP dan menjadi salah satu prasyarat dalam kegiatan pengelolaan ruang laut.
Untuk menjamin keseimbangan antara ekonomi dan ekologi KKP gencar melaksanakan penertiban dan pengawasan pengelolaan ruang laut. Beberapa waktu yang lalu KKP telah melaksanakan paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Babi, Benting Aceh dan Pulau Rupat.
ADVERTISEMENT