KKP: Proposal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Reklamasi Menumpuk di Meja Menteri

2 Juni 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat banyak permintaan pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi sebelum dicabutnya larangan ekspor pasir laut. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Komunikasi dan Kebijakan Publik, Wahyu Muryadi, mengatakan proposal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menumpuk di meja Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono.
ADVERTISEMENT
"Ada banyak tapi saya tak ingat persis. Proposalnya setumpuk di meja menteri," kata Wahyu kepada kumparan, Jumat (2/6).
"Nah Menteri Kelautan dan Perikanan akan mewajibkan setiap izin PKKPRL yang ujungnya buat reklamasi harus menggunakan bahan urugan dari hasil sedimentasi," ujar Wahyu.
Wahyu menyebut proposal terkait permintaan pasokan kebutuhan reklamasi didominasi oleh sektor swasta. Ia mengungkapkan wilayah yang banyak membutuhkan pasir laut untuk reklamasi adalah di IKN, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.
Wahyu menuturkan luas lahan yang dibutuhkan untuk proyek reklamasi sepanjang 2023 jumlahnya hingga ribuan hektare. "Tapi yang jelas ada ribuan hektare luasannya," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan kebijakan izin ekspor pasir laut ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kebutuhan reklamasi dalam negeri saat ini sangat tinggi, sehingga perlu pemerintah memutuskan untuk menerbitkan beleid tersebut. Dengan adanya PP tersebut kegiatan reklamasi akan diperbolehkan dengan syarat harus menggunakan hasil sedimentasi.
"Salah satu hal yang akan saya sampaikan bahwa kebutuhan reklamasi dalam negeri begitu besar. Kalau enggak diatur, maka bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi, atau sedimen di laut malah diambil akibatnya kerusakan lingkungan," kata Trenggono dalam konferensi Pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (31/5).
"Makanya terbit PP, kalau diperbolehkan reklamasi maka harus pakai pasir sedimentasi," tambahnya.
Trenggono mengatakan, potensi sedimentasi di Indonesia saat ini mencapai 23 miliar kubik. Jumlah tersebut nantinya akan diprioritaskan untuk kebutuhan reklamasi di dalam negeri.
ADVERTISEMENT