KKP Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

17 Juni 2021 19:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan secara resmi larangan ekspor benih lobster. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," kata Trenggono dalam akun Instagramnya seperti dikutip kumparan, Kamis (17/6).
Trenggono menjelaskan, Permen ini merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020 lalu.
"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," sambungnya
Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, KKP akan melanjutkan dengan proses sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah dan nelayan.
"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," terangnya.