KKP Siapkan 2 Speed Boat Khusus untuk Buru Penyelundup Lobster dan Pengebom Ikan

15 Juli 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP luncurkan kapal pemburu penyelundupan lobster. Foto: KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP luncurkan kapal pemburu penyelundupan lobster. Foto: KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan dua unit speed boat baru khusus untuk memburu penyelundup benih lobster dan pengebom ikan. Pengadaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KKP mengawal kebijakan larangan ekspor benur.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono kembali melarang aktivitas ekspor benur. Larangan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
"Kami sedang menyiapkan dua unit speed boat baru berkecepatan tinggi. Ini akan memperkuat armada pengawasan kita tahun ini," jelas Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangan resmi KKP, Kamis (15/7).
Antam menjelaskan, dua fasilitas terbaru ini diproyeksikan untuk sarana pengawasan aktivitas penyelundupan lobster dan pengeboman ikan. Kapal berbahan aluminium alloy dan fender hard tube polyurea memiliki kecepatan 55 knot, sehingga punya keunggulan untuk bermanuver dan melakukan pengejaran.
"Ini bisa menandingi kecepatan kapal para penyelundup lobster maupun pengebom ikan," sambung Antam.
KKP luncurkan kapal pemburu penyelundupan lobster. Foto: KKP
Speed boat yang dikerjakan oleh PT Palindo Marine Batam ini diharapkan sudah bisa digunakan pada November 2021.
ADVERTISEMENT
Selain menambah armada pengawasan, KKP juga tengah memperkuat infrastruktur dan teknologi pengawasan praktik illegal fishing. Penguatan ini termasuk pula memperkuat pemantauan melalui pesawat pemantau dan teknologi satelit.
Dalam beleid terbaru yang diterbitkan KKP terkait kebijakan benih lobster, kegiatan ekspor sepenuhnya dipastikan sudah dilarang. Kendati demikian, penangkapan untuk kepentingan budidaya hingga riset di dalam negeri, masih diperkenankan.