KKP Siapkan Aturan Patokan Harga Terendah Benih Lobster Tangkapan Nelayan

11 Februari 2024 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi benih lobster. Foto: Antara/Ardiansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan keputusan menteri yang mengatur harga patokan terendah benih bening lobster (BBL) di nelayan. Aturan ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan penangkap benih lobster.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, menjelaskan keputusan menteri mengenai harga patokan terendah BBL sudah dalam tahap konsultasi publik. Konsultasi publik terbaru digelar di Cilacap, Jawa Tengah pada 5 Februari lalu. Kegiatan itu dihadiri perwakilan nelayan, pemerintah daerah, hingga pengelola kelompok usaha bersama.
Konsultasi publik tersebut untuk menampung aspirasi berbagai kalangan mengenai harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan penangkap. Dari hasil survei lapangan dan kajian akademis, KKP menetapkan harga terendah sementara Rp 8.500 per ekor.
"Hasil konsultasi publik akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami di pemerintah dalam menetapkan kebijakan, dan masyarakat punya hak memberikan masukan," kata Effin Martiana melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (11/2).
Effin menjelaskan dalam memunculkan harga patokan terendah Rp 8.500 per ekor, KKP mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari biaya variabel produksi, biaya tetap produksi, hingga margin keuntungan. Pada draft Rancangan Kepmen turut disebutkan patokan harga terendah dievaluasi paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT
Effin mengatakan pengaturan harga patokan terendah benih benih lobster menjadi jaminan agar nelayan tidak rugi saat menjual hasil tangkapan. Aturan ini juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya BBL dengan tetap mengutamakan keberlajutan ekosistem, serta mendukung pembudidayaan BBL di luar negeri dan di dalam negeri yang berasal dari tangkapan nelayan kecil.
"Ini masih rancangan dan kami terus menampung masukan-masukan. Sebelum di Cilacap, konsultasi publik lebih dulu kami gelar di Sukabumi. Kami ingin materi muatan keputusan menteri benar-benar menjawab kebutuhan, sehingga saat aturan berjalan membawa manfaat maksimal untuk kepentingan masyarakat, negara, dan tentunya keberlanjutan ekologi," tutur Effin.
Selain rancangan keputusan menteri tentang harga patokan terendah BBL di nelayan, KKP juga sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penangkapan, Pembudidayaan, dan Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang saat ini dalam tahap menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT