KKP Siapkan Panduan Buat Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan ke AS

13 November 2025 3:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
KKP Siapkan Panduan Buat Permudah Pelaku Usaha Ekspor Rajungan ke AS
Tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke AS karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
kumparanBISNIS
Produk perikanan rajungan. Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Produk perikanan rajungan. Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan petunjuk teknis Certificate of Admissible (CoA) untuk memfasilitasi para pelaku usaha melakukan ekspor produk perikanan rajungan ke Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyebut tanpa dokumen CoA, produk perikanan Indonesia tidak bisa masuk ke AS karena harus memenuhi ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
“Dokumen ini sangat penting dan menjadi persyaratan untuk memastikan produk perikanan di Indonesia, khususnya rajungan ditangkap menggunakan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, yaitu bubu. Serta memastikan kegiatan penangkapan ikan tidak mengancam mamalia laut,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Rabu (12/11).
Pedoman penerbitan sertifikat tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Certificate of Admissibility (COA) bagi Hasil Perikanan dari Penangkapan Ikan.
Dengan adanya petunjuk teknis ini, pelaku usaha memiliki panduan yang jelas untuk memenuhi syarat ekspor ke Amerika Serikat. “KKP ingin memastikan bahwa produk rajungan Indonesia tetap bisa diterima pasar dunia, sekaligus mendukung praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Produk perikanan rajungan.
Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Selain itu juga menjadi bentuk transparansi serta mendukung pelaku usaha agar produk perikanan Indonesia terus berdaya saing di pasar global.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, mengapresiasi langkah yang diambil KKP untuk mendukung dunia usaha dengan menerbitkan regulasi penerbitan dokumen CoA. Penerapan COA bukan hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif ekspor, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat praktik perikanan yang berkelanjutan.
“Ini membuktikan setiap hasil perikanan tangkap yang diekspor akan memiliki jaminan keterlacakan (traceability) dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab,” paparnya.
Menurut data statistik KKP, ekspor komoditas rajungan-kepiting Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan torehan positif. Pada semester 1 tahun 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan, menegaskan pangan biru (blue food) menjadi bagian penting dalam sistem pangan global. Hal ini juga sejalan dengan program ekonomi yang diusungnya untuk mengoptimalkan potensi kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kelestarian laut.