KKP Sidak Aktivitas Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Lingkungan
19 Juni 2025 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menitKKP Sidak Aktivitas Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Temukan Kerusakan Lingkungan
KKP memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.kumparanBISNIS



ADVERTISEMENT
Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sidak pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Citlim, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
KKP memastikan perlindungan pada ekosistem pulau-pulau kecil dari aktivitas penambangan ilegal yang merusak.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menyatakan bahwa pertambangan tidak menjadi kegiatan prioritas di pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Bahkan aktivitas penambangan mineral dilarang dilakukan apabila menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan merugikan masyarakat.
"Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir," ujar Koswara melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/6).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris menambahkan bahwa Pulau Citlim dengan luas 22,94 kilometer persegi masuk dalam kategori pulau sangat kecil karena memiliki luasan dibawah 100 kilometer persegi.
ADVERTISEMENT
“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut disekitarnya,” tuturnya.
Aris turut menyampaikan bahwa KKP memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin bagi investor asing maupun memberikan rekomendasi bagi penanaman modal dalam negeri terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). Namun demikian, pemanfaatan pulau kecil beserta perairan di sekitarnya tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat.
“Diantaranya wajib memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” ungkap Aris.
Pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada 21 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Putusan tersebut berdampak positif karena menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau-pulau kecil harus mengikuti prioritas yang telah ditetapkan dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara menyeluruh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.
Selain itu, putusan ini juga memperkuat posisi undang-undang tersebut sebagai landasan hukum dalam pemanfaatan pulau kecil yang berkelanjutan dan bebas dari diskriminasi.
KKP Temukan Kerusakan Ekosistem
Saat sidak di Pulau Citlim, tim KKP menemukan bahwa satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih aktif menambang pasir, sementara dua perusahaan lainnya telah berhenti beroperasi karena masa berlaku IUP mereka telah habis.
Tim juga mencatat adanya kerusakan lingkungan yang signifikan di lokasi aktivitas pertambangan tersebut, yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim, terutama karena kegiatan penambangan dilakukan di kawasan sempadan pantai.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti temuan ini, KKP akan melakukan langkah pengawasan dan penindakan lebih lanjut melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan terhadap eksploitasi ilegal.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pulau-pulau kecil memiliki peranan besar menjaga kelestarian ekosistem kelautan perikanan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, KKP mengatur kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, sebagai komitmen memperkuat perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.