KKP Tangkap 2 Kapal Vietnam yang Curi Ikan di Natuna, Modusnya Baru

7 Mei 2021 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL saat mengamankan kapal asing Vietnam pencuri ikan di Perairan Natuna. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan dua kapal ikan asing yang berusaha kabur di Laut Natuna Utara. Kapal itu berbendera Vietnam ketahuan mencuri teripang di laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, aksi kejar-kejaran aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan kecepatan tinggi di laut pun tak terhindarkan untuk menghentikan aksi mereka.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada Kamis (6/5),” terang Antam yang juga merangkap Plt Direktur Jenderal PDSKP dalam keterangan resmi, Jumat (7/5).
Antam menjelaskan gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan 2 kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS. Kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.
ADVERTISEMENT
“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” lanjut Antam.
Antam memastikan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.
“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut. Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya.
Hal ini menunjukkan kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, alat yang digunakan adalah trawl,” ungkap Ipunk.
Ipunk juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan. Dia juga memastikan Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.
Saat bulan puasa, kapal pengawas KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan sumber ikan Indonesia.
Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).
ADVERTISEMENT
KKP di bawah Menteri Sakti Wahyu Trenggono terus menunjukkan komitmennya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).