KKP Tangkap 269 Kapal Pencuri Ikan Sepanjang 2023

11 Januari 2024 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKP menangkap tiga kapal pencuri ikan dari Filipina. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
KKP menangkap tiga kapal pencuri ikan dari Filipina. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 269 kapal pencuri ikan atau Illegal, Unreported, Unregulated fishing (IUU fishing). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, dari jumlah itu ada sebanyak 252 kapal merupakan kapal ikan Indonesia (KII), dan 17 kapal ikan asing (KIA).
ADVERTISEMENT
“Sebanyak 269 kapal ikan pelaku IUU fishing diamankan oleh Ditjen PSDKP KKP sepanjang tahun 2023," ujar Adin, dikutip dari Antara, Kamis (11/1).
Dominasi penangkapan kapal ikan tersebut dilakukan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) yaitu di WPPNRI 713 sebanyak 44 kapal, WPPNRI 711 sebanyak 34 kapal, dan WPPNRI 718 sebanyak 32 kapal.
“Hal tersebut bukti komitmen KKP untuk dapat menjaga SDA hayati RI dengan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui integrated surveillance system,” kata Adin.
KKP tangkap 3 kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Foto: KKP
Terdapat Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) sebanyak 1.345 yang tersebar di seluruh Indonesia untuk membantu mengungkap praktik-praktik IUU fishing di Indonesia.
Adin menegaskan pengawasan tidak hanya di lautan saja, tetapi dilakukan juga di daratan dengan hasil pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan terhadap 2.519 pelaku usaha dari target 2.442.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kapal perikanan juga dilakukan terhadap 1.626 kapal, pengawasan unit pengolahan ikan sebanyak 265 unit pengolahan ikan (UPI), pengawasan distribusi hasil perikanan sebanyak 264 UPI.
Pengawasan pembudidayaan ikan sebanyak 364 unit usaha, sementara pengawasan distribusi hasil perikanan sepanjang 2023 tercatat 318, serta 10 perusahaan importir yang diperiksa dengan sembilan perusahaan disegel karena mendistribusikan hasil perikanan tak sesuai peruntukan.